Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus SKCK Baru dan Perpanjangan di Polda Bali

Kompas.com, 9 Mei 2023, 19:39 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Berikut adalah syarat dan cara mengurus SKCK baru dan perpanjangan di Polda Bali termasuk biayanya.

Anda daat mengurus SKCK di Polda Bali yang berlokasi di Jalan WR. Supratman No. 7, Kota Denpasar, Bali.

Baca juga: Selain SKCK, Ini Cara Bikin Kartu Kuning untuk Syarat Mencari Kerja

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI yang dapat digunakan untuk berbagai kepentingan administrasi.

Penerbitan SKCK yang dilayani oleh Polda Bali dapat bertujuan untuk melengkapi syarat melamar pekerjaan swasta/BUMN/ASN, memperoleh paspor dan atau visa, Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja di luar negeri, syarat menjadi notaris, pencalonan pejabat publik, ataua melanjutkan sekolah.

SKCK dengan kepentingan lain juga dapat dibuat di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri sesuai dengan peruntukannya.

Baca juga: Cara Mengurus SKCK Online Lewat HP

Fungsi SKCK  adalah sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian.

SKCK akan berisi data terkait nama, alamat, jenis kelamin, kebangsaan, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, NIK, data sidik jari, serta catatan mengenai tindakan kriminal pada periode tertentu.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlakunya berakhir, maka pemilik SKCK dapat kembali mengajukan perpanjangan dengan mengurus kembali di instansi tempat SKCK diterbitkan.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2023 via Polri Super App serta Syarat dan Biayanya

Dilansir dari laman Instagram @skckpoldabaliofficial, syarat dan cara mengurus SKCK baru dan perpanjangan di Polresta Denpasar termasuk biayanya.

Syarat Pembuatan SKCK Baru di Polda Bali

  1. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
  5. Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar warna merah, tidak berkacamata, tidak memakai topi, dan tidak pakai kaos oblong
  6. Fotocopy rumus/rekaman sidik jari yang diambil oleh petugas
  7. Fotocopy Paspor apabila keperluan SKCK untuk bekerja ke luar negeri

Cara Pembuatan SKCK di Polda Bali

  1. Pemohon mendaftar dengan membawa berkas persyaratan
  2. Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan
  3. Pemohon melakukan pengambilan rumus/rekaman sidik jari yang diambil oleh petugas
  4. Pemohon mengambil nomor antrean untuk pembuatan SKCK baru
  5. Pemohon menuju loket pemeriksaan berkas dan menyerahkan berkas persyaratan
  6. Pemohon melakukan pengecekan ulang daftar isian dan memastikan data yang tercantum sudah benar
  7. SKCK dicetak dan diserahkan kepada pemohon

Syarat Perpanjangan SKCK di Polda Bali

  1. Membawa lembar SKCK yang belum habis masa berlakunya
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
  5. Membawa foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi

Cara Perpanjangan SKCK di Polda Bali

  1. Pemohon mendaftar melalui aplikasi POLRI Super App
  2. Pemohon membawa barcode dan dokumen peryaratan
  3. Pemohon melakukan pengambilan rumus/rekaman sidik jari yang diambil oleh petugas
  4. Pemohon mengambil nomor antrean untuk pembuatan SKCK baru
  5. Pemohon menuju loket pemeriksaan berkas dan menyerahkan berkas persyaratan
  6. Pemohon melakukan pengecekan ulang daftar isian dan memastikan data yang tercantum sudah benar
  7. SKCK dicetak dan diserahkan kepada pemohon

Biaya Pengurusan SKCK di Polda Bali

Biaya pembuatan SKCK baru dan perpanjangan di Polda Bali akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.

Hal ini mengacu pada PP No.76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jam Buka Layanan SKCK di Polda Bali

Pelayanan pembuatan SKCK baru dan perpanjangan di Polda Bali dilayani setiap hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 14.00 WITA, dengan jam istirahat pukul 12.00-13.30 WITA

Sumber: Instagram @skckpoldabaliofficial

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Denpasar
Asosiasi Homestay Minta Koster Kaji Ulang Wacana Setop Akomodasi Airbnb
Asosiasi Homestay Minta Koster Kaji Ulang Wacana Setop Akomodasi Airbnb
Denpasar
Banjir Kiriman di Pantai Crystal Bay Bali, Bawa Lumpur Hingga Kayu dari Perbukitan
Banjir Kiriman di Pantai Crystal Bay Bali, Bawa Lumpur Hingga Kayu dari Perbukitan
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau