BULELENG, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan, perpindahan ribuan warga negara Indonesia (WNI) menjadi warga negara Singapura merupakan hak setiap warga.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa melarang keinginan warga tersebut untuk berpindah kewarganegaraan.
"Saya menyampaikan mengenai setiap tahun 1.000 warga negara Indonesia menjadi warga negara Singapura itu sebagai suatu catatan," kata Silmy Karim di sela kunjungan kerjanya di Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, Senin (17/7/223).
Baca juga: Imigrasi Sebut Rekaman CCTV Dugaan WN Australia Dipalak di Bali Sudah Terhapus
"Kita tidak bisa melarang mereka. Itu adalah hak mereka warga negara yang ingin bergabung dengan negara lain. Itu alasan privat," imbuh dia.
Namun, menurutnya, kondisi itu mesti direspons sebagai peringatan bagi pemerintah Indonesia untuk memperbaiki diri dalam hal memenuhi harapan warga negaranya.
"Tapi kita jadikan ini, kita sikapi ini bahwa Indonesia memang mesti terus memperbaiki diri agar bisa memenuhi harapan warga negaranya," ucapnya.
Baca juga: Kesepian Itu Mematikan: Di Balik Peningkatan Kasus Bunuh Diri di Singapura
Ia pun menganggap pemerintah telah melakukan perbaikan-perbaikan, seperti dalam hal infrastruktur dan peningkatan soal pendapatan.
"Ini kita jadikan sebagai alarm saja untuk kita terus perbaiki dan memberikan manfaat kepada masyarakat," sambungnya.
Pihaknya pun menganggap banyaknya warga negara Indonesia yang berpindah ke Singapura merupakan hal yang biasa.
"Itu biasa-biasa saja. Namun fenomena ini perlu disikapi bukan hanya oleh Imigrasi, tapi juga oleh pemerintah secara umum," tutup dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.