DENPASAR, KOMPAS.com- Dua warga negara (WN) China, LB (39), laki-laki, dan LL, (27), perempuan, nekat mengunakan visa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor untuk mendirikan perusahaan fiktif di Bali.
Akibatnya, dua Warga Negeri Asing (WNA) tersebut dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, pada Jumat (11/8/2023).
Baca juga: Pengusaha asal Bali Laporkan Pj Gubernur Banten ke Kemendagri
"Keduanya dideportasi karena diduga telah melakukan tindakan ilegal yaitu mendirikan perusahaan fiktif dengan modus ITAS Investor," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi dalam keterangan tertulis, Jumat.
Tedy mengatakan, kedua WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung.
Mereka diterbangkan menggunakan maskapai China Southern Airlines CZ626 rute Denpasar-Guangzhou.
Baca juga: Pengemudi Ojol Pemerkosa WN Brasil di Bali Sempat Ancam Bunuh Korban
"Setiap pendeportasian yang kita lakukan pasti biaya sendiri dan yang bersangkutan kita tangkal agar tidak masuk lagi ke Indonesia khususnya Bali," katanya.
Dua WN China itu disebut telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka juga tidak menaati peraturan perundang-undangan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kegiatan yang dimaksud adalah mereka membuka perusahaan fiktif," kata dia.
Berdasarkan Undang-Undang itu, ada waktu penangkalan maksimal enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Warga diminta turut melaporkan jika mengetahui ada aktivitas WNA yang melanggar aturan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.