BULELENG, KOMPAS.com - Dua orang pengurus desa adat di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial NSMP (59) dan Adat IKB (40), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, keduanya diduga menyelewengkan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali.
"Estimasi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 378 juta," ujarnya saat dikonfirmasi di Buleleng, Rabu (6/9/2023).
Baca juga: Berhubungan Badan dengan Gadis 14 Tahun, Pria di Buleleng Ditangkap
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ia mengungkapkan, NSMP menjabat sebagai Kepala Desa Adat Tista, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Sedangkan IKB merupakan bendahara di desa adat tersebut.
"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mempunyai dua alat bukti yang cukup, berupa keterangan saksi-saksi serta dokumen laporan keuangan milik desa adat," jelasnya.
Baca juga: Kakek Diduga Perkosa Cucu di Buleleng, Polisi: Korban Sebut 2 Tetangga Ikut Mencabuli
Dari dua alat bukti itu, penyidik menyimpulkan terdapat unsur pidana dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka terhadap dana BKK tahun 2015-2022.
"Kasus ini sudah dilaporkan oleh warga sejak 2022 lalu. Baru ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik butuh proses mulai tahapan penyelidikan. Kemudian ditingkatkan ke penyidikan hingga masuk ke penyidikan khusus dengan penetapan tersangka," imbuh dia.
Pihaknya belum bisa membeberkan secara rinci modus kedua tersangka melalukan korupsi lantaran masuk dalam materi penyidikan.
Ia menyebut, desa adat sempat melakukan pembangunan tembok penyengker pura di desa adat setempat menggunakan dana bantuan dari warga.
Namun, kedua tersangka membuat laporan keuangan bahwa pembangunan tembok penyengker pura itu menggunakan dana BKK.
"Dana pembangunannya seolah-olah menggunakan dana BKK. Padahal dana yang dipakai sumbangan dari warga. Kami tidak tahu apakah hasilnya dibagi dua atau seperti apa, itu masih diselidiki," beber dia.
"Serta ada beberapa modus lainnya yang pada intinya dana BKK itu digunakan tidak sesuai peruntukannya," lanjutnya.
Kedua tersangka saat ini belum dilakukan penahanan. Kata dia, jaksa penyidik masih harus memeriksa sejumlah saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.