BULELENG, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial KDI (19) ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor milik seorang pelajar SMA di parkiran sekolah SMA Negeri 1 Busungbiu di Desa Busungbiu, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Kapolsek Busungbiu, AKP Ketut Wisnaya menyampaikan, agar aksinya tidak dicurigai oleh petugas parkir, KDI menyamar sebagai siswa dengan mengenakan pakaian seragam SMA. Pencurian dilakukan oleh pada Jumat (22/9/2023).
Awalnya, korban memarkirkan motor DK 5033 UAU di halaman salah satu rumah warga. Halaman itu memang kerap digunakan oleh siswa di SMA Negeri 1 Busungbiu untuk memarkirkan kendaraannya.
Baca juga: Pedagang Cangkul Ini Nekat Curi Sepeda Motor di Masjid, Alasannya Motornya Sudah Jelek
Korban saat itu meletakkan kuncinya di kantong dashboard motor. Kesempatan ini lantas dimanfaatkan oleh KDI.
"Pelaku memang sudah berniat untuk mencuri motor milik siswa di sekolah tersebut karena merupakan alumni di sekolah tersebut. Sehingga dia hafal situasi di tempat parkir itu," katanya.
Ia mengungkapkan, agar aksinya tidak dicurigai oleh petugas parkir, KDI menyamar sebagai siswa dengan mengenakan pakaian seragam SMA miliknya dulu.
"Pelaku menyamar dengan memakai seragam sekolah agar tidak dicurigai. Sempat ditanya oleh petugas parkir, katanya mau bolos sekolah," terangnya.
Setelah mendapatkan motor milik korban, KDI pun kabur ke Kota Denpasar. Sementara korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Busungbiu.
Berangkat dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Busungbiu melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil mengantongi identitas pelaku, berkat hasil rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP.
Baca juga: Ketagihan Gim Online, Pelaku Curi Isi Kotak Amal Rumah Makan Tetangga
Polisi kemudian mendatangi rumah pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan jaket yang digunakan oleh pelaku saat beraksi. Sementara pelaku sedang berada di Denpasar.
"Kami berusaha mendatangkan pelaku yang ada di Denpasar, dengan meminta bantuan dari Kepala Dusun. Akhirnya saat pelaku pulang, langsung kami tangkap pada Senin (25/9/2023)," jelasnya.
Akibat perbuatannya, KDI dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.