Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Rp 248 Juta di Rekening Raib, Nasabah di Buleleng Gugat Bank ke Pengadilan

Kompas.com, 5 Oktober 2023, 13:11 WIB
Hasan,
Krisiandi

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Seorang nasabah bank di Buleleng bernama Nyoman Werdiasa menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja setelah uang tabungan Rp 248 juta di rekeningnya raib.

Werdiasa melalui kuasa hukumnya, Gede Erlangga Gautama mengajukan gugatan perdata ke PN Singaraja dengan nomor gugatan 635/Pdt.G/2023/PN Sgr pada Selasa (3/10/2023).

"Kami menggugat kasus ini ke PN Singaraja atas kegagalan sistem perbankan. Pihak yang digugat adalah pihak bank dan OJK sebagai turut tergugat," ujarnya, dikonfirmasi Kamis (5/10/2023)

Baca juga: Ternyata Pejabat Bank Himbara yang Bobol Dana Nasabah Rp 8,5 Miliar Simpan Uang di Rekening Kasir Barbershop

Erlangga menyampaikan, kliennya membuka rekening di bank tergugat dan mulai menabung di cabang Banyuatis, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng Bali sejak 4 Oktober 2016 lalu.

Saldo tabungan terakhir korban sebelum hilang senilai Rp 248.149.485,80.

Korban mengetahui uang tabungannya hilang, pada Sabtu (19/8/2023) sekitar pukul 21.14 Wita.

Saat itu korban tiba-tiba menerima pemberitahuan SMS dan email transaksi jika ada aktivitas transaksi pada rekeningnya.

Pemberitahuan itu berisi informasi transfer dari rekeningnya ke sejumlah rekening bank lain yang tidak diketahui oleh korban.

Baca juga: Fakta Lengkap Nasabah Bank di Cianjur Jadi Korban Skimming, Berawal dari Uang Tabungan Raib hingga Diganti Bank

Korban lalu membuka aplikasi bank tersebut namun sudah tidak bisa diakses oleh korban. Sehingga korban berusaha menghubungi call center untuk memblokir rekeningnya.

Nyoman juga menanyakan permasalahan dana yang keluar secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

"Pada notifikasi SMS dari telah terjadi dana keluar enam kali dengan jumlah Rp 50 juta dan sekali dengan jumlah Rp 48 juta. Sehingga totalnya Rp 348 juta. Padahal dalam rekening korban hanya memiliki saldo sejumlah Rp 248.149.485,80," jelas Erlangga.


Sementara, pada email korban terdapat pemberitahuan transfer dana dari rekeningnya ke beberapa rekening Bank Jago dengan nama yang tidak dikenal korban.

Total dana yang ditransfer dari pemberitahuan email itu sebesar Rp 248.012.500 dengan rincian transfer Rp 50.002.500 sebanyak empat kali dan Rp 48.002.500 sekali.

Korban mendatangi kantor cabang Banyuatis, pada Senin (21/8/2023) untuk melakukan mencetak rekening koran serta menanyakan uang tabungannya yang keluar tiba-tiba.

"Berdasarkan printout dan buku tabungan ternyata memang benar telah terjadi dana keluar secara tiba-tiba tanpa persetujuan korban," kata dia.

Ia menambahkan, korban telah membuat pengaduan atas kehilangan tabungan ke pihak bank dan otoritas jasa keuangan (OJK) namun tak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Sehingga korban membawa kasus ini ke pengadilan.

Baca juga: Terungkap Penyebab Nasabah Bank di Cianjur Kehilangan Uang di Rekening

Kata pihak bank

Sementara itu, pihak bank melalui pimpinan cabang Wayan Agus dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, bank telah melakukan investigasi atas pengaduan tersebut.

"Sangat menyesalkan kejadian tersebut, dimana yang bersangkutan merupakan korban tindak kejahatan penipuan online atau social engineering," kata dia.

Ia menyebutkan, bank hanya akan melakukan penggantian kerugian kepada nasabah apabila kelalaian diakibatkan oleh sistem perbankan.

"Berkaitan dengan gugatan yang telah diajukan oleh nasabah, bank menghormati proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Menurut Agus, pihaknya senantiasa mengimbau nasabah agar lebih berhati-hati dan tidak mengunduh, menginstal, maupun mengakses aplikasi tidak resmi.

Baca juga: Bobol Dana Nasabah Rp 8,5 Miliar, Eks Pejabat Bank Himbara Dituntut 10 Tahun Penjara

Nasabah juga diimbau agar tetap menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan kepada orang lain atau pihak yang mengatasnamakan bank, termasuk memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan. Termasuk nomor rekening, nomor kartu, PIN, user, password, OTP.

Pihaknya juga menghimbau hal yang sama ke masyarakat umum bahwa modus penipuan social engineering tersebut juga dapat terjadi di bank manapun.

"Kami selalu menjaga data kerahasiaan nasabah, dan tidak pernah menghubungi nasabah untuk meminta data rahasia seperti username, password, PIN, maupun kode OTP dan sebagainya," sebut dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Viral 2 Siswa Sekelas di Bali Duel Gara-gara Persoalan Asmara, Polisi Turun Tangan
Viral 2 Siswa Sekelas di Bali Duel Gara-gara Persoalan Asmara, Polisi Turun Tangan
Denpasar
Turis Asing Tewas Diduga karena Terobos Banjir di Bali, Identitas Masih Misterius
Turis Asing Tewas Diduga karena Terobos Banjir di Bali, Identitas Masih Misterius
Denpasar
Hujan Deras Sebabkan Banjir di 5 Titik di Bali, Ketinggian Capai 1 Meter
Hujan Deras Sebabkan Banjir di 5 Titik di Bali, Ketinggian Capai 1 Meter
Denpasar
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau