DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pria warga negara Australia, BJC (54), dideportasi usai menjalani hukuman penjara tiga bulan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, Warga Negara Asing (WNA) ini bebas dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, pada Rabu (4/10/2023).
Selanjutnya, petugas Imigrasi langsung memulangkan BJC ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, menggunakan maskapai Batik Air rute Denpasar-Sydney, Rabu malam.
"(Hukuman penjara kasus KDRT) tiga bulan. Keluar Lapas pada tanggal 4 Oktober 2023 dan langsung diproses deportasi pada malam harinya," kata Suhendra dalam keterangan tertulis, Kamis (6/10/2023).
Baca juga: WN Turki Pembobol ATM di Bali Dideportasi Usai Dipenjara 7,5 Tahun
Ia mengatakan, turis asing tercatat masuk ke Indonesia mengunakan visa kitap (kartu izin tinggal tetap) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten, pada 1 Januari 2020.
Dalam kasus ini, BJC dideportasi karena dinilai melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan kami cantumkan dalam daftar penangkalan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.