DENPASAR, KOMPAS.com- Seorang pria Warga Negara (WN) Turki, berinisial AOA, dideportasi usai menjalani pidana penjara atas kasus pembobolan mesin ATM dan kepemilikan ganja di Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan Warga Negara Asing (WNA) tersebut divonis penjara selama 7,5 tahun atas dua kasus tersebut.
Baca juga: WNA yang Bunuh Mertua di Kota Banjar Mengaku Pernah Terlibat Tindak Pidana
Dalam kasus pembobolan ATM, dia divonis penjara selama 5 tahun, sedangkan kasus kepemilikan ganja dihukum pidana penjara selama 2,5 tahun.
"AOA ditahan di Rumah Tahanan Negara Bangli karena telah melakukan tindak pidana dengan perkara sesuai pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Anggiat dalam keterangan tertulis, pada Selasa (26/9/2023).
Baca juga: Sebelum Aniaya Mertua hingga Tewas, WNA di Banjar Sempat Dilaporkan karena Kasus Perusakan
Ia mengungkapkan, WNA itu ditangkap polisi usai membobol mesin ATM di Jalan Suli, Denpasar, Bali bersama temannya.
Saat ditangkap, AOA juga kedapatan menyimpan ganja seberat 30 gram Netto. Dia mengaku barang terlarang tersebut diperoleh dengan membeli dari seseorang.
"Pihak kepolisian setempat membenarkan penangkapan dua tersangka turis Turki. Pihaknya menduga, kedua pelaku merupakan jaringan internasional spesialis bobol ATM," kata dia.
Setelah menjalani masa hukuman dalam dua kasus tersebut, AOA kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar agar diproses sesuai keimigrasian.
Dia lalu ditahan selama 25 hari di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sembari menunggu proses pendeportasian.
Selanjutnya, AOA dipulangkan melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Badung, Bali, pada Senin (25/9/2023), dengan tujuan akhir Istanbul, Turki.
"AOA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Anggiat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.