Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berstatus Buronan Polda Bali, WN Rusia Pemilik Sajam Dideportasi Imigrasi

Kompas.com - 22/09/2023, 17:26 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang pria warga Rusia, berinisial MZ bersama kekasihnya, PS, karena tinggal melebihi batas waktu atau overstay di Bali.

Padahal, MZ masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Ditreskrimum Polda Bali terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sesama Warga Negara Asing (WNA).

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan kasus pemerasan itu dilakukan oleh tiga orang warga negara Rusia termasuk MZ, terhadap rekan sesama negaranya sekitar tahun 2020.

Baca juga: Polisi Tangkap WN Rusia di Bali yang Aniaya Warga Setelah 2 Bulan Buron

Dalam kasus itu, polisi menangkap satu orang pelaku hingga divonis hukuman penjara selama 4 tahun di Pengadilan Negeri Denpasar. Sedangkan, MZ bersama satu orang lainnya masuk DPO.

"Dalam kasus pemerasan tersebut dilakukan oleh tiga orang termasuk orang asing, warga negara Rusia, MZ, dalam tahap pencarian, sehingga akhirnya Direskrimum mengeluarkan DPO," kata dia dalam keterangan tertulis pada Jumat (22/9/2023).

Jansen mengemukakan, pada saat kasus tersebut bergulir, Polda Bali juga menerima surat DPO atas nama MZ dari Interpol, namun datanya belum lengkap.

Dalam tempo waktu cukup lama itu penyidik Ditreskrimum Polda Bali tidak juga menemukan keberadaan MZ.

Baca juga: WN Rusia Pembuat Onar dan Mabuk di Ubud Bali Dideportasi

Belakangan, pihak Imigrasi bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) justru menangkap MZ, di sebuah vila di Ubud, Gianyar, Bali.

Disaat bersamaan, penyidik juga tidak bisa memeriksa MZ dalam kasus pemerasan tersebut lantaran korban dan para saksi lainnya sudah pulang ke negara asalnya.

Padahal, jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut di persidangan meminta penyidik untuk kembali membuka kasus tersebut apabila DPO ditemukan.


"Hasil kordinasi dengan JPU jika mendapatkan DPO dalam kasus pemerasan harus kembali memeriksa korban dan para saksi yang telah diperiksa pada saat kasus 1 WNA Rusia yang telah di vonis 4 tahun," kata Jansen.

"Hambatan Ditreskrimum dalam memeriksa tersangka yang lain atau DPO terkait dengan kasus pemerasan tersebut adalah korban dan saksi sudah kembali ke negaranya," lanjutannya.

Jansen belum menanggapi terkait kelanjutan kasus tersebut setelah imigrasi mendeportasi MZ.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Tedy Riyandi mengatakan penangkapan MZ berdasarkan informasi dan target operasi atau TO dari BIN dan BAIS. Dia tak mengungkap terkait waktu penangkapan.

Baca juga: WN Rusia di Bali Ditemukan Tewas Terlilit Tali Papan Seluncur

Dalam penangkapan itu, MZ diamankan bersama kekasihnya PS dan sejumlah barang bukti. Di antaranya, empat buah paspor milik PS dan MZ dan dua lainya atas nama Egor Mikheev, dan Artur Ivaniuk.

Halaman:


Terkini Lainnya

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com