Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berstatus Buronan Polda Bali, WN Rusia Pemilik Sajam Dideportasi Imigrasi

Kompas.com, 22 September 2023, 17:26 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang pria warga Rusia, berinisial MZ bersama kekasihnya, PS, karena tinggal melebihi batas waktu atau overstay di Bali.

Padahal, MZ masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Ditreskrimum Polda Bali terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sesama Warga Negara Asing (WNA).

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan kasus pemerasan itu dilakukan oleh tiga orang warga negara Rusia termasuk MZ, terhadap rekan sesama negaranya sekitar tahun 2020.

Baca juga: Polisi Tangkap WN Rusia di Bali yang Aniaya Warga Setelah 2 Bulan Buron

Dalam kasus itu, polisi menangkap satu orang pelaku hingga divonis hukuman penjara selama 4 tahun di Pengadilan Negeri Denpasar. Sedangkan, MZ bersama satu orang lainnya masuk DPO.

"Dalam kasus pemerasan tersebut dilakukan oleh tiga orang termasuk orang asing, warga negara Rusia, MZ, dalam tahap pencarian, sehingga akhirnya Direskrimum mengeluarkan DPO," kata dia dalam keterangan tertulis pada Jumat (22/9/2023).

Jansen mengemukakan, pada saat kasus tersebut bergulir, Polda Bali juga menerima surat DPO atas nama MZ dari Interpol, namun datanya belum lengkap.

Dalam tempo waktu cukup lama itu penyidik Ditreskrimum Polda Bali tidak juga menemukan keberadaan MZ.

Baca juga: WN Rusia Pembuat Onar dan Mabuk di Ubud Bali Dideportasi

Belakangan, pihak Imigrasi bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) justru menangkap MZ, di sebuah vila di Ubud, Gianyar, Bali.

Disaat bersamaan, penyidik juga tidak bisa memeriksa MZ dalam kasus pemerasan tersebut lantaran korban dan para saksi lainnya sudah pulang ke negara asalnya.

Padahal, jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut di persidangan meminta penyidik untuk kembali membuka kasus tersebut apabila DPO ditemukan.


"Hasil kordinasi dengan JPU jika mendapatkan DPO dalam kasus pemerasan harus kembali memeriksa korban dan para saksi yang telah diperiksa pada saat kasus 1 WNA Rusia yang telah di vonis 4 tahun," kata Jansen.

"Hambatan Ditreskrimum dalam memeriksa tersangka yang lain atau DPO terkait dengan kasus pemerasan tersebut adalah korban dan saksi sudah kembali ke negaranya," lanjutannya.

Jansen belum menanggapi terkait kelanjutan kasus tersebut setelah imigrasi mendeportasi MZ.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Tedy Riyandi mengatakan penangkapan MZ berdasarkan informasi dan target operasi atau TO dari BIN dan BAIS. Dia tak mengungkap terkait waktu penangkapan.

Baca juga: WN Rusia di Bali Ditemukan Tewas Terlilit Tali Papan Seluncur

Dalam penangkapan itu, MZ diamankan bersama kekasihnya PS dan sejumlah barang bukti. Di antaranya, empat buah paspor milik PS dan MZ dan dua lainya atas nama Egor Mikheev, dan Artur Ivaniuk.

Halaman:


Terkini Lainnya
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau