Kemudian, delapan buah senjata tajam berupa pisau lipat,satu buah gas air mata, satu buah laptop dan satu buah ponsel.
Ada juga surat panggilan dari Kepolisian Resor Kota Denpasar tanggal 22 Juli 2023 perihal undangan klarifikasi atas nama yang bersangkutan terkait dumas, dan Surat daftar pencarian orang dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Dari pihak BAIS dan BIN dikarenakan yang bersangkutan diduga membahayakan kemanan negara, (khususnya) wilayah Bali," kata dia dalam keterangan tertulis.
Tedy mengatakan, tindakan pendeportasian terhadap MZ dan PS lantaran tinggal melebihi batas waktu atau overstay selama 813 hari.
Baca juga: WN Rusia di Bali Dideportasi atas Kepemilikan Senjata Tajam
Pendeportasian tersebut berdasarkan Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"PS tinggal bersama MZ di sebuah vila di daerah Ubud dan PS mengetahui bahwa MZ memiliki beberapa senjata tajam dan izin tinggalnya telah habis masa berlaku, akan tetapi Saudari PS tidak melapor kepada pihak Imigrasi dan pihak Kepolisian," kata dia.
Mereka dipulangkan negaranya melalui Bandara Ngurah Rai Bali, pada Kamis (21/9/2023), menggunakan maskapai Emirates EK7785 dengan rute Bali-Singapura kemudian Singpura-Dubai dengan Emirates EK-355 dan Dubai-Moscow dengan Emirates EK-129.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang