Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan adanya laporan dugaan kasus penipuan tersebut.
Dalam kasus tersebut, hanya satu orang yang resmi melapor ke Polda Bali tetapi tidak mewakili 61 investor lainnya.
Ia mengatakan hingga saat ini kasus tersebut masih proses lidik dan dalam persiapan melakukan gelar perkara.
Meski begitu, kata dia, unsur penipuan dalam kasus tersebut masih belum mencukupi untuk menetapkan tersangka.
"Pemenuhan unsurnya tipis, karena tanah yang dijanjikan memang faktanya ada. Kemudian, sudah dikembalikan uang sebagian. Pelapor 1 orang saja, yang bersangkutan tidak mewakili 61 orang lain," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.