Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Bali Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Eks Kajari Buleleng yang Tersangkut Korupsi Rp 46 M

Kompas.com - 19/10/2023, 18:50 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memastikan tak ada perlakuan khusus terhadap bekas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi, yang tersangkut kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 46 miliar.

Saat ini, penyidik Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejati Bali pada Kamis (19/10/2023).

Dari pantauan Kompas.com, penyidik Kejagung bersama tersangka yang didampingi penasihat hukumnya tiba di Gedung Kejati Bali pada pukul 14.30 Wita.

Baca juga: Siswi SD di Buleleng Dicabuli 5 Pelajar SMP dan SMA

Setelah itu, sekitar pukul 16.15 Wita, tersangka yang mengenakan rompi tahanan warna merah muda dan tangan diborgol langsung digiring ke mobil untuk dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan, tersangka dititipkan di Lapas Kerobokan selama 20 hari ke depan sembari menunggu jadwal persidangan di Tipikor Denpasar.

"Kejaksaan RI tidak akan melindungi jika ada oknum jaksa ataupun pegawai Kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela, siapa pun itu jika melakukan tindak pidana dipastikan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia di lokasi, Kamis.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Penyebaran Video Syur Siswa di Bali

Dalam kasus ini, tersangka disebut menggunakan pengaruhnya sebagai Kajari Buleleng memaksa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekolah-sekolah, dan desa-desa, untuk melakukan pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu.

Atas perannya itu, tersangka mendapat uang dari CV Aneka Ilmu sebesar Rp 46.064.401.795. Lalu, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta dari tindak pidananya tersebut.

"Tersangka Fahrur Rozi merupakan pegawai negeri sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, salah satunya pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng," kata Eka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal kombinasi yakni, kesatu pertama Pasal 12 huruf b, atau kedua Pasal 5 Ayat (2) Jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a, atau ketiga Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau keempat Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikutnya, kedua pertama Pasal 3 atau kedua Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior

Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Menhub Hilangkan Atribut Kepangkatan Imbas Senioritas Berujung Maut di STIP

Menhub Hilangkan Atribut Kepangkatan Imbas Senioritas Berujung Maut di STIP

Denpasar
Jual Makanan Olahan Daging Anjing, Pedagang di Buleleng Divonis Hukuman Percobaan

Jual Makanan Olahan Daging Anjing, Pedagang di Buleleng Divonis Hukuman Percobaan

Denpasar
Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior, Direktur STIP Jakarta Dibebastugaskan

Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior, Direktur STIP Jakarta Dibebastugaskan

Denpasar
Tangisan Ibu Taruna STIP ke Menhub: Beri Kami Keadilan Seadil-adilnya

Tangisan Ibu Taruna STIP ke Menhub: Beri Kami Keadilan Seadil-adilnya

Denpasar
Ketua Golkar Bali Daftar Bakal Calon Bupati Buleleng ke Nasdem

Ketua Golkar Bali Daftar Bakal Calon Bupati Buleleng ke Nasdem

Denpasar
Ketua DPRD Buleleng Daftar Bakal Calon Bupati di PDI-P

Ketua DPRD Buleleng Daftar Bakal Calon Bupati di PDI-P

Denpasar
Kecewa Pemerintah, Warga di Bali Ramai-ramai Unggah Jalan Rusak ke Media Sosial

Kecewa Pemerintah, Warga di Bali Ramai-ramai Unggah Jalan Rusak ke Media Sosial

Denpasar
Bey Masih Cari Solusi untuk Warga Terdampak Ledakan Gudang Amunisi di Bogor

Bey Masih Cari Solusi untuk Warga Terdampak Ledakan Gudang Amunisi di Bogor

Denpasar
Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran di Denpasar, Kakak: Sempat 'Video Call'

Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran di Denpasar, Kakak: Sempat "Video Call"

Denpasar
Penjual Obat Kuat Ilegal di Bali Ditangkap Setelah Beroperasi 2 Tahun

Penjual Obat Kuat Ilegal di Bali Ditangkap Setelah Beroperasi 2 Tahun

Denpasar
Kebakaran Rumah Kontrakan di Bali Tewaskan 1 Keluarga, Damkar: Akses ke TKP Sulit

Kebakaran Rumah Kontrakan di Bali Tewaskan 1 Keluarga, Damkar: Akses ke TKP Sulit

Denpasar
Satu Keluarga Meninggal dalam Kebakaran di Sasetan Denpasar, Warga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong

Satu Keluarga Meninggal dalam Kebakaran di Sasetan Denpasar, Warga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com