BALI, KOMPAS.com- Satu keluarga Warga Negara Asing (WNA) Yordania mengemis di Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Mereka ialah pria berinsial AS (25), FA (21) yang merupakan sang istri, dan anak mereka yang masih balita.
Baca juga: Suami Istri WN Yordania Mengemis di Bali Sambil Bawa Anak 2 Tahun
Melansir Antara, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengungkapkan, WNA tersebut mengemis karena kehabisan uang saat berlibur ke Bali.
Mereka diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada 30 September 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Petugas Satpol PP Kabupaten Badung menangkap ketiga WNA tersebut saat patroli di sekitar kawasan pusat perbelanjaan di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Bali, Selasa (24/10/2023) sore.
Penangkapan tersebut didasarkan adanya aduan dari masyarakat yang menyatakan bahwa ada WNA mengemis di kawasan Kuta.
Baca juga: Taman Kota Singaraja di Bali: Daya Tarik, Aktivitas, dan Lokasi
Saat ini satu keluarga WNA tersebut ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menunggu proses deportasi.
"Satu keluarga WNA tersebut langsung diserahterimakan dari Satpol PP Badung kepada Imigrasi Ngurah Rai pada Selasa malam harinya," ujarnya.
Satpol PP Badung telah memerikan surat rekomendasi kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk mendeportasi WNA tersebut.
"Karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 27 ayat (1)," tandas dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor: Andi Hartik), Antara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.