BULELENG, KOMPAS.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris berinisial GTAW (47) dideportasi dari Bali oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
"Yang bersangkutan merupakan eks narapidana kasus pidana pencurian Pasal 362 KUHP sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 75/Pid.B/2023/PN Dps," jelas Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, Kamis (2/11/2023) di Buleleng.
Ia menambahkan, GTAW dideportasi pada Rabu (1/11/2023).
GTAW diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan maskapai Thai Airways TG-432 tujuan Bangkok lalu Thai Airways TG-910 tujuan akhir London, Inggris.
Baca juga: Penjual Garam di Banyuwangi Nyaris Tewas, Motor Hancur Terseret Kereta Api
"Kami akan usulkan yang bersangkutan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," imbuhnya.
Adapun GTAW terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor "custom" di daerah Canggu, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Pencurian itu terjadi Senin pada (28/11/2022).
Ia pun ditangkap polisi setelah video pencuriannya viral di media sosial.
GTAW dinyatakan terbukti bersalah di persidangan dan divonis hukuman selama 1 tahun penjara.
Usai menjalani masa hukumannya, GTAW diserahkan dari Lapas Karangasem kepada Kantor Imigrasi Singaraja, pada Selasa (31/11/2023).
Baca juga: Wagub Bali Minta Data Deportasi WNA Nakal Dipajang di Jalan, Pihak Imigrasi Setuju
Setelah memenuhi semua persyaratan administrasi, GTAW dideportasi kembali ke negaranya dan dikenakan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.