DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali masih mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) jalur fast track atau jalur cepat di terminal internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, jalur fast track tersebut dijual kepada wisatawan asing seharga Rp 250.000 per orang.
Baca juga: Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Bali Tersangka Dugaan Pungli Fast Track
"Dari keterangan saksi ada yang menyerahkan Rp 200.000, Rp 250.000, Rp 100.000. Jadi tidak pasti, rata-rata," ujar Eka saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (16/11/2023).
Pungutan itu dilakukan melalui pembayaran tunai. Pihaknya juga mendalami kemungkinan pungutan tersebut dilakukan melalui transfer bank dan QRIS.
Baca juga: Nilai Pungli Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali Capai Rp 200 Juta Per Bulan
"Sementara yang kami dapatkan kemarin itu cash. Apakah ada pembayaran melalui transfer atau yang lain nanti kami akan kembangkan seperti apa," ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial HS.
HS merupakan pejabat Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali.
Eka mengungkapkan, HS yang bertanggung jawab sehingga fasilitas jalur fast track yang sejatinya diperuntukkan bagi pengguna prioritas, bisa dipakai oleh penumpang lain.
"Yang mengendalikan warga negara asing yang menggunakan fasilitas itu ya dari tersangka ini, yang memerintahkan kepada anak buahnya," kata dia.
Uang yang dikumpulkan dari pungutan jalur fast track itu diduga disetorkan kepada tersangka HS.
"Diserahkan kepada tersangka selaku Kasi (Kepala Seksi). Dikumpulkan dan setelah selesai piketnya baru digunakan oleh tersangka untuk keperluan lain. Termasuk memberikan kepada anggotanya yang satu regu," jelasnya.
Adapun empat petugas imigrasi lainnya yang diamankan merupakan staf HS.
Mereka merupakan petugas imigrasi yang sedang berjaga di konter imigrasi, pada Selasa (14/11/2023) malam.
Keempat petugas imigrasi tersebut hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
"Yang diamankan kemarin yang ada di tempat. Jadi yang bertugas. Dari kelima yang diamankan itu tidak semuanya menerima uang tersebut," kata dia.
Ia menambahkan, ada empat grup petugas jaga di konter imigrasi Bandara Ngurah Rai. Pihaknya akan memanggil petugas lainnya untuk dimintai keterangan.
"Nanti penyidik juga memanggil saksi-saksi lain, ini kan ada empat grup," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.