BALI, KOMPAS.com- Seorang pejabat kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Haryo Seto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
Dia diduga terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) layanan fast track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Baca juga: Nilai Pungli Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali Capai Rp 200 Juta Per Bulan
"Saudara HS sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan di Denpasar Bali, Kamis (16/11/2023), seperti dilansir dari Antara.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut yang diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, bertentangan dengan kewajibannya," katanya.
Baca juga: 5 Petugas Imigrasi Bali Ditangkap karena Pungli Fast Track, Uang Rp 100 Juta Disita
Penetapan tersebut, kata dia, berdasarkan hasil penyidikan tim Tindak Pidana Khusus Kejati Bali.
Tim telah mendapatkan keterangan saksi dan alat bukti.
Haryo Seto sebelumnya ditangkap oleh Kejati Bali dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bali, Selasa (14/11/2023).
Selain Haryo, ada empat orang lainnya yang ditangkap. Saat ini mereka masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bali.
Mereka diduga terlibat dalam pungutan liar jalur prioritas atau fast track Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Adapun fast track adalah layanan prioritas bagi kelompok prioritas seperti lanjut usia, ibu hamil, anak-anak, dan pekerja migran.
Kejati Bali menyita barang bukti uang Rp 100 juta. Setiap bulan diduga uang yang dikumpulkan dari pungli tersebut bisa mencapai Rp 200 juta.
Setelah ditetapkan tersangka, Haryo Seto ditahan selama 20 hari di Rutan Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali.
Dia dijerat Pasal 12 huruf a Jo, Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sumber: Antara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.