Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Bali Tersangka Dugaan Pungli "Fast Track"

Kompas.com - 16/11/2023, 12:02 WIB
Pythag Kurniati

Editor

BALI, KOMPAS.com- Seorang pejabat kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Haryo Seto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

Dia diduga terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) layanan fast track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca juga: Nilai Pungli Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali Capai Rp 200 Juta Per Bulan

"Saudara HS sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan di Denpasar Bali, Kamis (16/11/2023), seperti dilansir dari Antara.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut yang diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, bertentangan dengan kewajibannya," katanya.

Baca juga: 5 Petugas Imigrasi Bali Ditangkap karena Pungli Fast Track, Uang Rp 100 Juta Disita

Penetapan tersebut, kata dia, berdasarkan hasil penyidikan tim Tindak Pidana Khusus Kejati Bali.

Tim telah mendapatkan keterangan saksi dan alat bukti.

Pungli fast track

Haryo Seto sebelumnya ditangkap oleh Kejati Bali dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bali, Selasa (14/11/2023).

Selain Haryo, ada empat orang lainnya yang ditangkap. Saat ini mereka masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bali.

Mereka diduga terlibat dalam pungutan liar jalur prioritas atau fast track Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Adapun fast track adalah layanan prioritas bagi kelompok prioritas seperti lanjut usia, ibu hamil, anak-anak, dan pekerja migran.

Kejati Bali menyita barang bukti uang Rp 100 juta. Setiap bulan diduga uang yang dikumpulkan dari pungli tersebut bisa mencapai Rp 200 juta.

Setelah ditetapkan tersangka, Haryo Seto ditahan selama 20 hari di Rutan Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali.

Dia dijerat Pasal 12 huruf a Jo, Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sumber: Antara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Wamenkes: Pneumonia Bukan Sesuatu yang Baru, Kita Sudah Mitigasi

Wamenkes: Pneumonia Bukan Sesuatu yang Baru, Kita Sudah Mitigasi

Denpasar
Seekor Biawak Tarik Jasad Bayi Perempuan dari Sungai di Bali

Seekor Biawak Tarik Jasad Bayi Perempuan dari Sungai di Bali

Denpasar
Berkaca dari Erupsi Gunung Marapi, Wapres: Jangan Sampai Ada Bahaya, tapi Tak Ada Peringatan

Berkaca dari Erupsi Gunung Marapi, Wapres: Jangan Sampai Ada Bahaya, tapi Tak Ada Peringatan

Denpasar
Wapres Ma'ruf Amin: Debat Khusus Cawapres Masih Perlu Dilaksanakan

Wapres Ma'ruf Amin: Debat Khusus Cawapres Masih Perlu Dilaksanakan

Denpasar
Wapres Sebut Indeks Reformasi Birokrasi Tinggi tapi Belum Mampu Entaskan Kemiskinan dan Korupsi

Wapres Sebut Indeks Reformasi Birokrasi Tinggi tapi Belum Mampu Entaskan Kemiskinan dan Korupsi

Denpasar
Siswa SMP di Klungkung Bali Curi Uang Rp 127 Juta Milik Paman untuk Beli 23 Anjing Ras hingga Ponsel

Siswa SMP di Klungkung Bali Curi Uang Rp 127 Juta Milik Paman untuk Beli 23 Anjing Ras hingga Ponsel

Denpasar
Menpan-RB Akan Beri Penghargaan Daerah yang Bisa Rampingkan Aplikasi

Menpan-RB Akan Beri Penghargaan Daerah yang Bisa Rampingkan Aplikasi

Denpasar
Menpan-RB: Ke Depan Tiap 3 Bulan Akan Ada Rekrutmen ASN

Menpan-RB: Ke Depan Tiap 3 Bulan Akan Ada Rekrutmen ASN

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 6 Desember 2023 : Pagi Hujan Ringan, Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 6 Desember 2023 : Pagi Hujan Ringan, Malam Berawan

Denpasar
Laporan Perusakan Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Dicabut

Laporan Perusakan Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Dicabut

Denpasar
ASN 'Like' Konten Capres-cawapres, Sekda Buleleng: Bisa Langgar Netralitas

ASN "Like" Konten Capres-cawapres, Sekda Buleleng: Bisa Langgar Netralitas

Denpasar
Dinkes Se-Bali Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Ancaman Penyakit Pneumonia

Dinkes Se-Bali Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Ancaman Penyakit Pneumonia

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 5 Desember 2023 : Pagi dan Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 5 Desember 2023 : Pagi dan Malam Hujan Ringan

Denpasar
Sampah Plastik Jadi Ancaman Ekosistem Mangrove di Tahura Ngurah Rai Bali

Sampah Plastik Jadi Ancaman Ekosistem Mangrove di Tahura Ngurah Rai Bali

Denpasar
Pakai Visa Kunjungan untuk Bisnis Properti di Bali, Pasutri WN Australia Dideportasi

Pakai Visa Kunjungan untuk Bisnis Properti di Bali, Pasutri WN Australia Dideportasi

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com