Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Pungli ke Kejati Bali

Kompas.com - 27/11/2023, 13:22 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendra mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka pungutan liar (pungli) berinisial HS. Pengajuan penangguhan penahanan disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Ia berdalih, permohonan penangguhan penahanan tersebut agar HS bisa diperiksa secara internal oleh pihak Imigrasi. Hasil pemeriksaan itu akan dijadikan bahan evaluasi untuk pelayanan Imigrasi ke depannya.

"Permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan untuk memberikan kesempatan bagi kami dalam melakukan pemeriksaan internal dan evaluasi," kata dia dalam keterangan tertulis pada Senin (27/11/2023).

Baca juga: Penyalahgunaan Fast Track Bandara, dari TPPO Jual Beli Ginjal, Kini Pungli Pejabat Imigrasi

"Sehingga hasilnya diharapkan dapat mendorong perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan keimigrasian untuk mencegah terulangnya kembali penyimpangan serupa di masa mendatang," sambungnya.

Suhendra mengatakan, surat tersebut telah diserahkan kepada Kejati Bali pada Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Kejati Ungkap Modus Pungli Jalur Fast Track di Konter Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali

Kendati demikian, Ia memastikan akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh Kejati Bali untuk menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

Di sisi lain, pihaknya juga telah menonaktifkan HS dari jabatannya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai usai ditetapkan tersangka pungli dalam layanan jalur khusus (fast track).

"Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan bersikap kooperatif dan terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali, termasuk menghadirkan pihak-pihak yang diperlukan untuk membantu proses penyidikan perkara ini," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, pejabat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai berinisial HS ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli).

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Bali pada Selasa (14/11/2023) pukul 22.00 Wita.

HS diringkus karena diduga melakukan pungli pada layanan prioritas fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Penetapan HS sebagai tersangka dimuat dalam surat bernomor 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tertanggal 15 November 2023.

Status tersebut ditetapkan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali mendapatkan alat bukti, seperti keterangan para saksi, barang bukti, alat bukti surat, dan alat bukti petunjuk.

Selain HS, Kejati Bali juga mengamankan empat orang lainnya yang masih berstatus sebagai saksi. Serta, menyita uang diduga hasil penyalahgunaan senilai Rp 100 juta.

Dalam kasus ini, pelaku diduga meminta pungutan sebesar Rp 100.000 hingga Rp 250.000 bagi yang menggunakan jalur khusus.

"Saudara HS sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji," ujar Asisten Tindak pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan, Kamis (16/11/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kala Sandiaga Hadiahi Puan Miniatur Banteng Saat WWF Ke-10 di Bali...

Kala Sandiaga Hadiahi Puan Miniatur Banteng Saat WWF Ke-10 di Bali...

Denpasar
Buka 1,8 Juta Formasi PPPK, Menteri PAN-RB Bantah Ada Unsur Politik

Buka 1,8 Juta Formasi PPPK, Menteri PAN-RB Bantah Ada Unsur Politik

Denpasar
Ratusan Wisatawan Mancanegara Santap Olahan Ikan Gratis di Lovina Bali

Ratusan Wisatawan Mancanegara Santap Olahan Ikan Gratis di Lovina Bali

Denpasar
Puan Soroti Timpangnya Anggaran untuk Senjata dan Air, Ada Misalokasi Anggaran

Puan Soroti Timpangnya Anggaran untuk Senjata dan Air, Ada Misalokasi Anggaran

Denpasar
Disambut Jokowi di 'Gala Dinner' WWF Bali, Puan: Pertemuan yang Ditunggu

Disambut Jokowi di "Gala Dinner" WWF Bali, Puan: Pertemuan yang Ditunggu

Denpasar
Elon Musk di Pembukaan WWF Bali: Alien Mungkin Menamai Kita Air

Elon Musk di Pembukaan WWF Bali: Alien Mungkin Menamai Kita Air

Denpasar
Di Depan Delegasi WWF,  Jokowi Sebut Petani Kecil Rentan Alami Kekeringan di Tahun 2050

Di Depan Delegasi WWF, Jokowi Sebut Petani Kecil Rentan Alami Kekeringan di Tahun 2050

Denpasar
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Kenalkan Prabowo kepada Delegasi

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Kenalkan Prabowo kepada Delegasi

Denpasar
Hilang 2 Hari, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Dasar Sungai

Hilang 2 Hari, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Dasar Sungai

Denpasar
Jadi Pembicara di WWF Bali, Elon Musk: Jujur, Saya Tidak Tahu Banyak tentang Air

Jadi Pembicara di WWF Bali, Elon Musk: Jujur, Saya Tidak Tahu Banyak tentang Air

Denpasar
Setelah Starlink, Elon Musk Siap Berinvestasi di Indonesia

Setelah Starlink, Elon Musk Siap Berinvestasi di Indonesia

Denpasar
Starlink Batal Diresmikan Jokowi, Elon Musk Disambut Menkes Budi Gunadi

Starlink Batal Diresmikan Jokowi, Elon Musk Disambut Menkes Budi Gunadi

Denpasar
Menkes: Layanan Starlink Elon Musk Dapat Diakses 3.400 Puskesmas di Daerah Terpencil

Menkes: Layanan Starlink Elon Musk Dapat Diakses 3.400 Puskesmas di Daerah Terpencil

Denpasar
Diminta Tetap dalam Pemerintahan, Luhut Nyatakan Bersedia Jadi Penasehat Prabowo

Diminta Tetap dalam Pemerintahan, Luhut Nyatakan Bersedia Jadi Penasehat Prabowo

Denpasar
Budi Arie Tak Akan Istimewakan Starlink, Jaga 'Level of Playing Field'

Budi Arie Tak Akan Istimewakan Starlink, Jaga "Level of Playing Field"

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com