BALI, KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi Bali mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) jalur layanan cepat atau fast track di terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Seorang pejabat Imigrasi bernama Hariyo Seno ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kejati Ungkap Modus Pungli Jalur Fast Track di Konter Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali
Dia diduga "menjual" jalur fast track. Dalam satu bulan, hasil pungli yang didapat diduga mencapai Rp 200 juta.
Rupanya kasus di jalur prioritas Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali bukan kali pertama terjadi.
Baca juga: Saat Oknum Petugas Imigrasi Bandara Bali Diduga Jual Jalur Fast Track Rp 250.000 Per Orang
Sebelumnya pada Juli 2023, Polda Metro Jaya juga mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sindikat jual beli ginjal jaringan internasional, dengan menggunakan jalur fast track.
Empat oknum petugas imigrasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Berikut kilas balik kasus penyalahgunaan layanan fast track:
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan pejabat Imigrasi Bandara Bali Hariyo Seno sebagai tersangka dugaan pungli, setelah dia dan empat pegawai imigrasi lainnya ditangkap pada Selasa (14/11/2023) malam.
Hariyo Seno menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengungkapkan, Hariyo diduga memerintahkan bawahannya untuk memungut uang melalui jalur fast track Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai Bali.
Baca juga: 5 Petugas Imigrasi Bali Ditangkap karena Pungli Fast Track, Uang Rp 100 Juta Disita
Jalur itu sejatinya digunakan untuk penumpang prioritas seperti difabel, ibu hamil, ibu dengan bayi, lansia, dan pejabat perwakilan negara asing.
Oknum petugas imigrasi diduga menyalahgunakan jalur itu dan memungut uang dari penumpang.
"Yang disalahgunakan ini adalah warga negara asing yang menggunakan kelas ekonomi dan antre bersama penumpang lain, disalahgunakan dialihkan ke gate khusus ini," katanya saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Bali Tersangka Dugaan Pungli Fast Track
Nilai pungutan diduga Rp 250.000 per orang. Uang pungutan tersebut lalu disetorkan ke Hariyo.
Menurut Agus, ada uang yang digunakan Hariyo dan ada pula yang diberikan pada staf. Kejati Bali menyita uang Rp 100 juta diduga hasil pungli.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.