Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Ungkap Modus Pungli Jalur "Fast Track" di Konter Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali

Kompas.com - 16/11/2023, 15:52 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Ngurah Rai, berinisial HS, sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) jalur fast track Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai Bali.

HS merupakan salah satu dari lima petugas yang diamankan Kejati pada Selasa (14/11/2023) malam lalu.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengungkapkan, modus HS melakukan pungli dengan "menjual" jalur fast track. HS diduga memerintahkan bawahannya untuk memungut uang kepada warga negara asing yang menggunakan jalur itu.

Baca juga: Nilai Pungli Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali Capai Rp 200 Juta Per Bulan

Jalur fast track sejatinya digunakan untuk penumpang prioritas seperti difabel, ibu hamil, ibu dengan bayi, lansia, hingga pejabat perwakilan negara asing.

Namun, jalur itu diduga disalahgunakan oleh petugas imigrasi kepada penumpang lain sehingga tidak perlu mengantre. Sebagai imbalannya, petugas memungut sejumlah uang kepada penumpang tersebut.

Baca juga: Saat Oknum Petugas Imigrasi Bandara Bali Diduga Jual Jalur Fast Track Rp 250.000 Per Orang

"Yang disalahgunakan ini adalah warga negara asing yang menggunakan kelas ekonomi dan antre bersama penumpang lain, disalahgunakan dialihkan ke gate khusus ini," jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (16/11/2023).

"Gate ini yang khusus ibu hamil, para difabel, atau lansia, itu dialihkan ke gate itu. Para kru maskapai, perwakilan negara asing, VVIP, itu masuk ke sana," lanjutnya.

Adapun nominal yang dipungut petugas imigrasi mencapai Rp 250.000 per orang.

"Imbalannya berupa uang kepada petugas yang menjaga. Keterangan saksi ada yang menyerahkan Rp 100.000, Rp 200.000, hingga Rp 250.000," bebernya.

Uang pungutan itu lalu dikumpulkan kepada tersangka HS. Uang itu digunakan oleh HS dan ada yang diberikan kepada stafnya.

Pihaknya masih mendalami jumlah penumpang yang menggunakan jalur fast track dalam kurun waktu satu bulan. Dari penyelidikan sementara, hasil pungutan itu mencapai Rp 200 juta per bulan.

"Ini masih didalami penyidik jumlahnya. Tapi dari alat bukti keterangan saksi didapatkan per bulan sekitar Rp 100 juta hingga 200 juta tergantung jam ramai tidaknya penerbangan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com