Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyalahgunaan "Fast Track" Bandara, dari TPPO Jual Beli Ginjal, Kini Pungli Pejabat Imigrasi

Kompas.com - 18/11/2023, 05:05 WIB
Pythag Kurniati

Editor

BALI, KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi Bali mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) jalur layanan cepat atau fast track di terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Seorang pejabat Imigrasi bernama Hariyo Seno ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kejati Ungkap Modus Pungli Jalur Fast Track di Konter Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali

Dia diduga "menjual" jalur fast track. Dalam satu bulan, hasil pungli yang didapat diduga mencapai Rp 200 juta.

Rupanya kasus di jalur prioritas Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali bukan kali pertama terjadi.

Baca juga: Saat Oknum Petugas Imigrasi Bandara Bali Diduga Jual Jalur Fast Track Rp 250.000 Per Orang

Sebelumnya pada Juli 2023, Polda Metro Jaya juga mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sindikat jual beli ginjal jaringan internasional, dengan menggunakan jalur fast track.

Empat oknum petugas imigrasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Berikut kilas balik kasus penyalahgunaan layanan fast track:

Pejabat jadi tersangka

Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Haryo Seto (rompi oranye) menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (15/11/2023). (ANTARA/HO-Kasipenkum Kejati Bali) Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Haryo Seto (rompi oranye) menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (15/11/2023). (ANTARA/HO-Kasipenkum Kejati Bali)

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan pejabat Imigrasi Bandara Bali Hariyo Seno sebagai tersangka dugaan pungli, setelah dia dan empat pegawai imigrasi lainnya ditangkap pada Selasa (14/11/2023) malam.

Hariyo Seno menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengungkapkan, Hariyo diduga memerintahkan bawahannya untuk memungut uang melalui jalur fast track Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai Bali.

Baca juga: 5 Petugas Imigrasi Bali Ditangkap karena Pungli Fast Track, Uang Rp 100 Juta Disita

Jalur itu sejatinya digunakan untuk penumpang prioritas seperti difabel, ibu hamil, ibu dengan bayi, lansia, dan pejabat perwakilan negara asing.

Oknum petugas imigrasi diduga menyalahgunakan jalur itu dan memungut uang dari penumpang.

"Yang disalahgunakan ini adalah warga negara asing yang menggunakan kelas ekonomi dan antre bersama penumpang lain, disalahgunakan dialihkan ke gate khusus ini," katanya saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Bali Tersangka Dugaan Pungli Fast Track

Nilai pungutan diduga Rp 250.000 per orang. Uang pungutan tersebut lalu disetorkan ke Hariyo.

Menurut Agus, ada uang yang digunakan Hariyo dan ada pula yang diberikan pada staf. Kejati Bali menyita uang Rp 100 juta diduga hasil pungli.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com