AWK juga tidak diperkenankan menggunakan gedung, ruang kerja, termasuk kop surat dan administrasi lain atas nama anggota DPD RI Bali.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 P Tahun 2024 tanggal 22 Februari bahwa Dr. Shri Arya Wedakarna, MWS., S.E., (M.TRU) telah diberhentikan sebagai anggota DPD RI dan anggota MPR RI.
Baca juga: Dianggap Timbulkan Perpecahan, AWK Kembali Didemo
Menanggapi pemecatan dirinya, AWK mengaku tidak malu dengan keputusan BK DPD RI memecat dirinya.
Dia pun menanggapi soal pernyataannya dalam video viral yang dijadikan dasar laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI, kan yang saya bela agama Hindu Bali," katanya pada Kompas.com melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (2/2/2024).
Baca juga: Putus Cinta, Motif WN Rusia di Bali Mengamuk di Restoran Pakai Kapak
Melansir Kompas.id, kasus AWK bermula dari sebuah video berisi rekaman rapat dengar pendapat pada 29 Desember 2023.
Rapat itu diikuti dirinya, pihak PT Angkasa Pura I, Bea Cukai Ngurah Rai, dan sejumlah instansi lain.
Di tengah acara, Arya diduga meminta petugas bandara di bagian depan tidak menggunakan penutup kepala.
"Jangan kasih yang penutup-penutup (kepala) enggak jelas. This is not Middle East (ini bukan Timur Tengah," kata dia.
Sumber: Kompas.com (Yohanes Valdi) Antara, Kompas.id