Terkait putusan yang lebih ringan dari tuntutan itu, jaksa menyatakan pikir-pikir. Penasihat hukum ketiga terdakwa juga menyatakan untuk pikir-pikir.
Kasus ini bermula pada 26 Juni 2023 saat terdakwa Ode diminta mencarikan orang untuk mengambil mobil yang berisi paket pil ekstasi di Kota Denpasar.
"Terdakwa Ode saat itu sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIB Singaraja," kata Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada.
Terdakwa Ode menghubungi terdakwa Pongek dan meminta mengambil paket ekstasi tersebut serta berjanji akan memberikan upah.
Pongek lalu menghubungi seorang saksi bernama Bimantha Wijaya alias Bimbim. Saksi diminta mengambil mobil Toyota Agiya warna putih bernopol F 1741 AE di Sunset Road, Kota Denpasar.
"Saksi tidak mengetahui jika di dalam mobil tersebut terdapat paket narkotika," ucapnya.
Bimbim menyerahkan mobil itu pada terdakwa Pongek yang kemudian Menyerahkan pada terdakwa Alit di Desa Pancasari, Kabupaten Buleleng.
Dari penangkapan terhadap para terdakwa diamankan 1 unit mobil Toyota Agya warna putih bernopol F 1741 AE, yang pada jok belakangnya ditemukan 1 koper berisi paket pil ekstasi dengan total 58.799 butir.
"Koper itu berisi 5 buah plastik berisi tablet warna biru diduga ekstasi dengan jumlah 29.733 butir dan 5 buah plastik berisi tablet warna orange diduga ekstasi 29.066 butir," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.