Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atur Pengiriman 58.799 Pil Ekstasi dari Penjara, Napi Narkotika di Buleleng Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 05/03/2024, 18:16 WIB
Hasan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Seorang terdakwa perkara narkotika di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, bernama I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode dituntut, hukuman mati setelah ditangkap karena mengatur pengiriman 58.799 butir pil ekstasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada menyatakan, tunutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Buleleng, Selasa (5/3/2024).

"Terdakwa I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode dituntut pidana mati," ujarnya, Selasa dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Putus Cinta, Motif WN Rusia di Bali Mengamuk di Restoran Pakai Kapak

"Hal yang memberatkan tuntutan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan narkotika dan terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama selama 20 tahun," lanjut dia.

Perkara ini ditangani tiga orang penuntut umum (JPU) Kejari Buleleng yakni Kadek Adi Pramarta, Isnarti Jayaningsih, dan Made Heri Permana Putra.

Sidang dipimpin majelis hakim dengan hakim ketua I Made Bagiartha, dan hakim anggota Made Hermayanti Muliartha dan Pulung Yustia Dewi.

Selain terdakwa Ode, jaksa juga menuntut dua orang terdakwa lainnya bernama I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek, dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra.

"Terhadap terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra dan terdakwa Dewa Alit Krisna Marangi Putra oleh jaksa masing-masing dituntut dengan pidana penjara seumur hidup," kata Alit.

Jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Ia mengungkapkan, kasus ini berawal saat terdakwa Ode dihubungi melalui telepon oleh seseorang bernama Mantik. Terdakwa Ode diminta mencarikan orang untuk mengambil mobil yang berisi paket pil ekstasi di Kota Denpasar.

"Terdakwa Ode saat itu sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIB Singaraja," kata Alit.

Terdakwa Ode menghubungi terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek dan meminta mengambil paket ekstasi tersebut serta berjanji akan memberikan upah.

Terdakwa Pongek selanjutnya menghubungi saksi Bimantha Wijaya alias Bimbim. Saksi diminta mengambil mobil Toyota Agiya warna putih bernopol F 1741 AE di Sunset Road, Kota Denpasar.

"Saksi tidak mengetahui jika di dalam mobil tersebut terdapat paket narkotika," ucapnya.

Baca juga: WN Rusia di Bali Mengamuk dan Rusak Restoran Pakai Kapak

Saksi Bimbim menyerahkan mobil itu pada terdakwa Pongek yang kemudian menyerahkannya kembali kepada terdakwa Dewa Alit Krisna Meranggi Putra di Desa Pancasari, Kabupaten Buleleng.

Dari penangkapan terhadap para terdakwa, diamankan 1 unit mobil Toyota Agiya putih bernopol F 1741 AE. Pada jok belakangnya ditemukan 1 koper berisi paket pil ekstasi dengan total 58.799 butir.

"Koper itu berisi 5 buah plastik berisi tablet warna biru diduga ekstasi dengan jumlah 29.733 butir dan 5 buah plastik berisi tablet warna orange diduga ekstasi 29.066 butir," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com