Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Kompas.com - 28/03/2024, 12:25 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- IPH (33), seorang karyawan vila di Jalan Pantai Suluban Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, ditangkap polisi karena mencuri barang di tempat kerjanya.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kuta Selatan Nur Habib Auliya, mengatakan tersangka nekat mencuri demi biaya kehidupan sehari-hari dan membayar mobil yang disewanya selama satu minggu.

Baca juga: Kronologi 2 WNA di Tabanan Bali Tewas Tertimbun Longsor Saat Tidur di Vila, Datang dengan Kondisi Kelelahan

"Jumlah kerugian yang dialami korban kurang lebih Rp 22.700.000," kata dia dalam keterangan tertulis pada Kamis (28/3/2024).

Habib mengatakan kasus pencurian ini dilaporkan pemilik vila bernama Putu Winda Ayu Hapsari (26) pada Sabtu (2/3/2024).

Dari laporan korban disebutkan aksi pencurian itu terungkap setelah karyawan lain di vila itu mendapati 15 buah tabung gas 3 kilogram hilang dari dapur.

Baca juga: 11 Kotak Amal Ditemukan di Semak-semak Kota Blitar, Diduga Bekas Pencurian

Selain itu, beberapa barang elektronik juga hilang seperti satu buah Samsung Tab A7 Lite warna hitam, satu buah Playstation series X berserta dua stik dan alat charger, dan sat buah sound Speaker aktif merek JBL.

Selanjutnya, polisi yang mendapat laporan itu langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mencari petunjuk melalui rekaman CCTV di lokasi.

Dari rekaman CCTV itu, terlihat pelaku mengangkut barang-barang curiannya dari vila menggunakan mobil Toyota Agya warna merah.

Baca juga: 2 Pencuri Dijebak Pemilik Motor, Babak Belur Dihajar Massa

Setelah ditelusuri, ternyata mobil itu milik jasa rental kendaraan yang disewa karyawan vila. Pelaku ditangkap di seputaran tempat rental mobil pada Rabu (6/3/2024).

"Pelaku baru satu bulan setengah bekerja di vila tersebut," kata Habid.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com