Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan di Bali Mengaku Dianiaya 2 WNA, Diperas Rp 400 Juta dan Mobil Disita

Kompas.com - 27/05/2024, 15:27 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Seorang karyawan swasta, berinisial R (44), mengaku menjadi korban penganiayaan dan pemerasan oleh dua orang warga negara asing (WNA) di sebuah warung makan di Jalan Raya Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Pria asal Jombang, Jawa Timur ini sudah membuat laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali dengan Nomor LP/B/386/V/2024/SPKT/POLDA BALI, pada Jumat (24/5/2024).

Baca juga: Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan laporan korban tersebut masih dipelajari oleh penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

"Permasalahan ini akan ditindaklanjuti dan proses sesuai hukum yang berlaku di Ditreskrimum Polda Bali," kata dia dalam keterangan tertulis, pada Senin (27/5/2024).

Baca juga: Pengusaha Atambua Buat Surat Terbuka untuk Jokowi Mengaku Diperas Kapolres Belu

Jansen menuturkan, berdasarkan laporan korban, insiden bermula ketika korban dihubungi pria WNA Australia berinisial TC agar menemuinya di Warung Made di Jalan Raya Seminyak No.7, Kuta, Badung, Jumat (17/5/2024).

Setiba di lokasi, korban bertemu dengan TC dan seorang WNA lainnya berinisial MR. TC lalu meminta agar korban segara membayar sisa utangnya.

Namun, korban menolak karena merasa sudah melunasi utang tersebut dan memiliki bukti transfer pembayaran.

Baca juga: Wanita 26 Tahun di Bali Mengaku Coba Diperas Rp 1,8 Miliar oleh Oknum Polisi sebelum Jadi Tersangka Tambang Ilegal

Setelah berdebat, MR kemudian mengintimidasi dengan memaksa korban untuk mengakui masih memiliki utang. Korban juga tidak diperbolehkan pulang sebelum mau mengakuinya.

"Selanjutnya, MR memukul dada pelapor (korban) dan TC memukul pelapor bagian kepala belakang setelah itu pelapor dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan," kata Jansen.

Surat pernyataan itu berisi bahwa korban memiliki utang sebesar Rp 810.000.000 dan pada hari itu juga korban harus membayar Rp 400.000.000. Sedangkan sisa sebesar Rp. 410.000.000 dibayarkan pada 31 Mei 2024.

Dalam tekanan itu, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 400.000.000 ke rekening PT. UBC.

MR lalu meminta jaminan berupa mobil honda Mobilio warna putih bernomor polisi DK-1695-FW milik korban sebagai jaminan dan akan dikembalikan jika sudah membayar sisa utangnya.

"Dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.026.000.000," kata Jansen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Denpasar
Hakim Larang Wartawan Memotret 2 WN AS yang Pukul Pecalang di Bali

Hakim Larang Wartawan Memotret 2 WN AS yang Pukul Pecalang di Bali

Denpasar
Pilkada Denpasar Dibayangi Pemilih Golput

Pilkada Denpasar Dibayangi Pemilih Golput

Denpasar
Petugas Pantarlih Cocokkan Data Pemilih Disabilitas Menjelang Pilkada Bali 2024

Petugas Pantarlih Cocokkan Data Pemilih Disabilitas Menjelang Pilkada Bali 2024

Denpasar
Sempat Terdampak Gangguan PDN, Sistem Keimigrasian Bandara Bali Dicek Ombudsman

Sempat Terdampak Gangguan PDN, Sistem Keimigrasian Bandara Bali Dicek Ombudsman

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 25 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 25 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Napi Lapas Perempuan di Bali Kepergok Simpan Sabu di Alat Vital

Napi Lapas Perempuan di Bali Kepergok Simpan Sabu di Alat Vital

Denpasar
PJ Gubernur Bali Usul Wisman Tak Bayar Pungutan Disanksi Tipiring

PJ Gubernur Bali Usul Wisman Tak Bayar Pungutan Disanksi Tipiring

Denpasar
Pria di Buleleng Perkosa Adik Kandung, Sempat Ancam Bunuh Korban

Pria di Buleleng Perkosa Adik Kandung, Sempat Ancam Bunuh Korban

Denpasar
Kasus Kebakaran Gudang Elpiji yang Tewaskan 18 Orang, Polisi Tak Temukan Bukti Pengoplosan

Kasus Kebakaran Gudang Elpiji yang Tewaskan 18 Orang, Polisi Tak Temukan Bukti Pengoplosan

Denpasar
Percikan Api Dinamo Starter Pemicu Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar

Percikan Api Dinamo Starter Pemicu Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 21 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 21 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Pungutan Wisman Diusulkan Naik 50 Dolar AS, PHRI: Mereka Bakal Kabur ke Thailand

Pungutan Wisman Diusulkan Naik 50 Dolar AS, PHRI: Mereka Bakal Kabur ke Thailand

Denpasar
147 Tersangka Narkoba di Bali Ditangkap dalam 16 Hari

147 Tersangka Narkoba di Bali Ditangkap dalam 16 Hari

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com