Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita 26 Tahun di Bali Mengaku Coba Diperas Rp 1,8 Miliar oleh Oknum Polisi sebelum Jadi Tersangka Tambang Ilegal

Kompas.com, 8 Desember 2023, 19:35 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang perempuan muda berinisial LA (26), mengaku menjadi korban pemerasan oleh oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Nominal pemerasan mencapai Rp 1,8 miliar.

LA merupakan tersangka dalam kasus tambang ilegal atau tanpa izin di Banjar Yeh Anakan, Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.

Penasehat hukum LA, Wayan Sudarma, mengatakan sudah membuat laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri terkait adanya indikasi percobaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi tersebut terhadap kliennya.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa di Sumbawa Gelar Aksi Tutup Tambang Ilegal, Minta WNA Penambang Tanpa Izin Dideportasi

"Kami memiliki fakta yang riil. Salah satunya adalah percakapan antara klien kami dengan oknum Kompol ini yang durasi rekamannya 13 menit 4 detik." 

"Bukti itu sudah kami serahkan dan kami sudah terima berita acara atau tanda terima penyitaan," kata dia pada Jumat (8/12/2023).

Ia mengatakan, kliennya merupakan Direktur PT Sancaka Mitra Jaya yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan batu atau galian c di Seririt, Buleleng.

Kasus ini bermula ketika kliennya didatangi anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda pada 24 Oktober 2023, terkait perizinan usaha yang dijalaninya sejak tahun 2021.

Kemudian, pada 26 Oktober 2023, LA memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Bali untuk diminta keterangan terkait tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi dan usaha pertambangan tanpa izin.

Saat itu, LA disuruh masuk ke dalam ruangan oknum polisi tersebut untuk membicarakan penyelesaian kasus yang akan menjeratnya.

Baca juga: Kronologi Pekerja Tewas Terlindas Ekskavator di Tambang Ilegal Jember, 5 Orang Jadi Tersangka

Dalam percakapan itu, secara tersirat oknum polisi tersebut meminta jatah 10 persen atau senilai Rp 1,8 miliar dari nilai proyek yang diterima kliennya sebesar Rp 18,4 miliar.

"Dalam percakapan itu yang saya tangkap adalah adanya kehendak dari si oknum kompol ini meminta, bahasanya dia tidak bilang meminta, tapi arahnya dia ingin mendapatkan bagian 10 persen dari nilai proyek," kata Sudarma.

Ia mengatakan kasus ini kemudian naik ke tingkat penyelidikan setelah kliennya tidak menyanggupi permintaan oknum polisi tersebut dalam empat hari.

Hingga akhirnya, LA ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka bernomor S.Pg/1092/XI/RES.5.5/2023/Ditreskrimsus Polda Bali, 16 November 2023.

Sudarma mengatakan penetapan tersangka ini membuat kondisi kejiwaan kliennya terganggu hingga mengalami kecelakaan lalu lintas saat mengendarai sepeda motor di Ubud, Gianyar, Bali pada Minggu (19/11/2023).

Akibat peristiwa itu, LA harus menjalani perawatan medis selama kurang lebih dua minggu di RSUP Prof Ngoerah (Sanglah) Denpasar.

Baca juga: Tambang Ilegal di Jember Tewaskan Pekerja, 5 Orang Jadi Tersangka

Halaman:


Terkini Lainnya
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau