Mirisnya, pada Kamis (30/12/2023), LA langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Padahal, saat itu LA masih dalam tahap pemulihan dan masih dalam proses rawat jalan.
"Pertanyaan kami, dari belasan penambang yang ada di Buleleng itu kenapa hanya satu."
"Padahal klien kami mendapatkan predikat sebagai pembayar wajib pajak terbaik nomor 3 atas kegiatan yang oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali nyatakan ilegal," kata dia.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan membantah adanya upaya pemerasan oleh salah satu anggota Polda Bali dalam penanganan kasus tersebut.
Ia menyakini penanganan perkara ini mulai dari proses penyelidikan hingga penetapan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ya saya sudah konfirmasi ke Dirkrimsus dan dikatakan tidak ada itu (percobaan pemerasan), mengenai dia melaporkan ke Mabes silahkan haknya dia, nanti akan diklarifikasi sebagai bukti bahwa itu tidak benar," kata dia saat dihubungi, Jumat.
Jansen mengatakan pihak tersangka harus memiliki alat bukti yang cukup untuk mempertanggungjawabkan tudingannya tersebut.
Sebab, jika nantinya tidak terbukti bukan tidak menutup kemungkinan justru meraka akan berhadapan dengan hukum.
"Hak dia lah (lapor ke Div Propam Polri), tapi nanti kalau tidak terbukti itu siap-siap aja dia, karena itu kan sudah tendensius, kalau dia tidak punya bukti, bisa kena nanti," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.