Editor
BADUNG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, menindak tujuh orang warga negara asing yang diduga terlibat praktik prostitusi ketika terjaring operasi pengawasan orang asing.
"Dari tujuh orang WNA, sebanyak dua orang kami tangkap di indekos dan lima orang lainnya sekaligus ditangkap di salah satu vila."
Demikian kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Badung, Bali, Senin (14/10/2024), seperti dilansir Kantor Berita Antara.
Baca juga: WN Uganda Terlibat Prostitusi di Bali, Pasang Tarif Rp 10 Juta Per 3 Jam
Tujuh orang WNA itu berasal dari enam negara berbeda dan ditangkap dalam operasi pengawasan orang asing bertajuk Jagratara pada 7–9 Oktober 2024.
Menurut Suhendra, mereka seluruhnya berjenis kelamin perempuan, yakni berinisial FN berusia 48 tahun dan AN berusia 41 tahun, keduanya dari Uganda.
Kemudian, VP berusia 29 tahun asal Rusia, AP berusia 20 tahun dari Ukraina, kemudian ZR berusia 28 tahun dari Uzbekistan, AC berusia 21 tahun asal Belarus, dan AM berusia 21 tahun asal Brasil.
Dari hasil pemeriksaan, petugas Imigrasi Ngurah Rai menemukan sejumlah bukti yang mengindikasikan keterlibatan tujuh orang WNA itu dalam praktik prostitusi.
Di antaranya, percakapan dalam pesan berbasis aplikasi, dan sejumlah alat kontrasepsi.
Tak hanya itu, kata Suhendra, mereka juga sudah berani memberikan tarif, di antaranya WNA asal Uganda tersebut menetapkan tarif sebesar 300 dolar AS, dan WNA lainnya hingga Rp 6,5 juta per kencan.
Baca juga: Libatkan Anak, Bisnis Prostitusi Milik WN Australia di Bali Beromzet Rp 1-3 Miliar Per Bulan
Tanpa menunggu waktu panjang, dua dari tujuh orang tersebut sudah dipulangkan kembali ke negaranya pada Jumat (11/10/2024) malam, yakni AC ke Belarus dan AM ke Brasil.
Sedangkan lima orang lainnya untuk sementara masih ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dan ruang Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Suhendra mengatakan, Imigrasi Ngurah Rai Bali mengenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Regulasi itu menyebutkan pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Terungkap Bisnis Prostitusi Berkedok Spa Milik WN Australia di Bali, Ini Faktanya
TAK tersebut dapat berupa pencegahan masuk Indonesia, pembatasan, perubahan atau pembatalan izin tinggal, larangan berada di Indonesia, keharusan bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Indonesia, pengenaan biaya beban, dan atau deportasi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang