Saat bersamaan, empat orang tak dikenal berpakaian serba hitam dan penutup wajah keluar dari mobil yang berada di belakang.
Mereka terlihat membawa pisau, palu, dan pistol. Para pelaku lalu membuka paksa pintu mobil dan langsung memukuli korban.
"(Para pelaku) membawa pelapor (korban) berikut sopirnya untuk naik ke salah satu mobil dengan tangan diborgol dan kepala ditutup dengan penutup kepala berwarna hitam," kata dia.
Baca juga: WN Ukraina Jadi Korban Perampokan di Bali, Aset Kripto Senilai Rp 3,4 Miliar Raib
Selanjutnya, para pelaku membawa korban dan sopirnya ke sebuah vila di daerah Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Setibanya di vila, para pelaku mengambil secara paksa ponsel korban.
Mereka lalu memukul korban agar mentransfer aset uang kripto ke dua akun yang diduga milik pelaku.
"Para pelaku memaksa pelapor untuk memberikan akun Binance pelapor untuk diambil secara paksa aset kripto senilai 214.429,13808500 dollar Amerika Serikat, atau sebesar Rp 3.496.790.194," kata dia.
Selain kehilangan aset kripto, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya, yakni telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, kepala bagian belakang, dan pinggang sebelah kanan.
Atas kejadian ini, korban baru membuat laporan resmi ke Polda Bali pada Senin (20/1/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang