Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koster Akui Alih Fungsi Lahan di Bali yang Capai 700 Hektar Per Tahun

Kompas.com, 4 Oktober 2025, 13:50 WIB
Ni Ketut Sudiani,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com – Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengungkapkan bahwa alih fungsi lahan di Bali mencapai 700 hektar per tahun.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Koster menerima kunjungan kerja Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Fahri Hamzah, di Denpasar pada Jumat (3/10/2025).

“Pariwisata menyumbang 66 persen perekonomian Bali, namun sangat sensitif terhadap bencana dan isu keamanan," ungkap Koster.

Baca juga: Proyek Pembangunan Vila Amankila di Karangasem Bali Disegel, Ada Persoalan Izin

Menanggapi situasi ini, Pemerintah Provinsi Bali sedang merancang transformasi ekonomi agar Bali dapat bertahan baik dengan atau tanpa dukungan pariwisata.

Koster juga mencatat bahwa di bagian hilir, tepatnya di pinggir Tukad Badung, Kota Denpasar, terdapat banyak tempat tinggal yang tergolong padat dan melanggar tata ruang.

"Yang sudah terbangun sekitar 50 tahun yang lalu dan saat itu Bali belum memiliki tata ruang," jelasnya.

Baca juga: Kebakaran Lahan di Lereng Gunung Batur Bali Capai 9,8 Hektare

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Perry Markus, menambahkan bahwa investasi yang berkembang di Bali selama ini didominasi oleh sektor perumahan dan perkantoran, dengan warga Rusia sebagai investor utama.

Namun, banyak perumahan yang berfungsi sebagai akomodasi wisata tanpa izin yang sesuai.

Oleh karena itu, perlu ada penyempurnaan kebijakan perizinan yang sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah.

Terkait kebijakan moratorium yang ditetapkan Koster, yang melarang alih fungsi lahan produktif untuk kepentingan komersial seperti hotel dan restoran mulai 2025, Perry menilai Pemerintah Provinsi Bali harus berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Baca juga: Bali Terima Bantuan Rp 479,1 Miliar Usai Dilanda Banjir Bandang

"Karena OSS di sana. Kalau di sana dikunci, di lokal tidak bisa orang mengajukan (izin). Kalau cuma pernyataan saja (moratorium), tapi masih terbuka (OSS), orang asing kan masih melihat itu karena perizinan ada di sana," jelas Perry pada Sabtu (30/9/2025) lalu.

Perry juga menegaskan bahwa Bali sebagai destinasi global kini menghadapi tantangan lingkungan, seperti banjir, cuaca ekstrem, dan krisis air.

Penyebab utama dari masalah ini adalah alih fungsi lahan yang mengakibatkan hilangnya area resapan air.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
WNA Buat Video Asusila di Pantai Kelingking Bali, Polisi Cari Pelakunya
WNA Buat Video Asusila di Pantai Kelingking Bali, Polisi Cari Pelakunya
Denpasar
Viral 2 Siswa Sekelas di Bali Duel Gara-gara Persoalan Asmara, Polisi Turun Tangan
Viral 2 Siswa Sekelas di Bali Duel Gara-gara Persoalan Asmara, Polisi Turun Tangan
Denpasar
Turis Asing Tewas Diduga karena Terobos Banjir di Bali, Identitas Masih Misterius
Turis Asing Tewas Diduga karena Terobos Banjir di Bali, Identitas Masih Misterius
Denpasar
Hujan Deras Sebabkan Banjir di 5 Titik di Bali, Ketinggian Capai 1 Meter
Hujan Deras Sebabkan Banjir di 5 Titik di Bali, Ketinggian Capai 1 Meter
Denpasar
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau