Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seminggu Pasca-kematian TAS, Belum Ada Sanksi Resmi dari Unud bagi Mahasiswa dengan Ujaran Nirempati

Kompas.com, 22 Oktober 2025, 18:01 WIB
Ni Ketut Sudiani,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com – Kasus kematian mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Udayana (Unud), berinisial TAS (22), mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Publik juga mengecam adanya tindakan ujaran nirempati dari sejumlah mahasiswa Unud.

Hanya saja, hingga satu minggu setelah kematian TAS, pihak Unud belum menentukan sanksi resmi untuk mahasiswa dengan ujaran nirempati tersebut.

Diketahui TAS meninggal diduga setelah menjatuhkan diri dari gedung Fisip pada Rabu (15/10/2025).

Baca juga: BEM Unud Datangi Polda Bali, Kawal Proses Hukum Kematian TAS

"Untuk sementara belum ada sanksi resmi dari pihak kampus. Masih tahap investigasi oleh Satgas," ungkap Presiden Mahasiswa BEM Unud, I Wayan Arma Surya Darmaputra, Rabu (22/10/2025).

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana sempat datang ke Polda Bali pada Selasa (21/10/2025) untuk mengawal kasus ini.

Mereka melakukan audiensi dan menyerahkan surat dukungan pengusutan segala penyebab meninggalnya TAS.

Arma datang bersama Wakil Presiden Mahasiswa BEM Unud, I Ketut Indra Adiyasa dan Ketua Komisi II DPM Unud, I Kadek Rici Wirda Prayoga.

Mereka diterima Kepala Divisi Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy dan menanyakan perkembangan kasus meninggalnya TAS.

Baca juga: Mahasiswi FK Unud dengan Ujaran Nirempati Menyampaikan Permohonan Maaf: Saya Belajar dari Kesalahan Ini

"Dalam pertemuan tersebut, pihak Polda Bali menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berada pada tahap pendalaman dan pihak kepolisian terus mengumpulkan serta menganalisis berbagai bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut," ujar Arma.

Menurut Arma, Ariasandy memastikan pihak kepolisian berkomitmen melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur dan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.

Dengan begitu, kebenaran dan keadilan dapat terungkap secara jelas.

"Pertemuan ini menjadi langkah penting bagi BEM dan DPM Unud dalam mengawal proses hukum serta memastikan bahwa seluruh pihak mendapatkan informasi yang akurat dan bertanggung jawab," tambah Arma.

Saat ini BEM dan DPM Unud masih menunggu hasil penyelidikan dan berharap semuanya dapat berjalan sesuai prosedur.

Selain itu, BEM dan DPM Unud juga menegaskan komitmennya untuk ikut terus mengawal jalannya proses ini.

"Sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap semua pihak, sekaligus memastikan agar peristiwa serupa tidak kembali terulang di lingkungan kampus," tegas dia.

Baca juga: Dari Keterangan Saksi, Polisi Tak Temukan Adanya Bullying Sebelum Mahasiswa Unud Tewas

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana, Dewi Pascarani, saat dikonfirmasi Kompas.com pada Minggu (19/10/2025), menyebut pihak kampus sudah menugaskan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) mendalami kasus ini.

"Unud sudah menugaskan Satgas PPK untuk mendalami kasus ini. Kami berkomitmen untuk memberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Dewi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Viral 2 Siswa Sekelas di Bali Duel Gara-gara Persoalan Asmara, Polisi Turun Tangan
Viral 2 Siswa Sekelas di Bali Duel Gara-gara Persoalan Asmara, Polisi Turun Tangan
Denpasar
Turis Asing Tewas Diduga karena Terobos Banjir di Bali, Identitas Masih Misterius
Turis Asing Tewas Diduga karena Terobos Banjir di Bali, Identitas Masih Misterius
Denpasar
Hujan Deras Sebabkan Banjir di 5 Titik di Bali, Ketinggian Capai 1 Meter
Hujan Deras Sebabkan Banjir di 5 Titik di Bali, Ketinggian Capai 1 Meter
Denpasar
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau