Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bupati Tabanan Minta Uang ke Kontraktor untuk Pengurusan Dana DID

Kompas.com - 14/06/2022, 12:08 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (46), meminta uang kepada beberapa kontraktor untuk pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan, Bali pada 2018.

Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dari KPK, Luki Dwi Nugroho, Dian Hamisena, Masmud, dan Muhammad Albar Hanafi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (14/6/20222).

Baca juga: WNA Bertengger di Pohon Sakral Demi Konten, Ini Kata Wabup Tabanan:

JPU mengatakan, pada 21 Agustus 2017, Eka memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja, selaku staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan, untuk menghubungi para kontraktor agar menyiapkan uang sebesar Rp 300 juta untuk memuluskan pengurusan DID.

"Terdakwa memerintahkan Dewa Nyoman Wiratmaja untuk menghubungi para kontraktor agar menyiapkan uang yang akan dibawa Dewa Nyoman Wiratmaja ke Jakarta guna pengurusan DID dengan kompensasi akan mendapat proyek di Kabupaten Tabanan," kata JPU di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa.

Adapun para kontraktor tersebut yakni Direktur PT SME berinisial WS, Direktur PT SYAP berinisial INY, dan Direktur CV A berinisial GMS.

Jaksa memaparkan, Wiratmaja menyerahkan uang itu kepada Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu Rifa Surya pada 24 Agustus 2017.

Uang itu sebagai fee untuk mengawal usulan DID Kabupaten Tabanan pada 2018.

"Uang sebesar Rp 300 juta tersebut dibagi dua oleh Rifa Surya Dan Yaya Purnomo masing masing memperoleh sebesar Rp 150 juta," kata JPU.

Selanjutnya, pada awal November 2017, Wiratmaja kembali menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada Rifa Surya Dan Yaya Purnomo saat bertemu di Metropole, Cikini, Jakarta.

Berikutnya, pada 27 Desember 2017, Wiratmaja menyelesaikan komitmen fee kepada Yaya Purnomo dengan menyerahkan uang dalam bentuk mata uang asing sebesar USD 55.300.

Baca juga: Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Segera Disidang di PN Tipikor Denpasar

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Dewa Nyoman Wiratmaja memberikan uang seluruhnya Rp 600 juta dan USD55.300 kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya karena telah melakukan pengurusan DID APBN tahun 2018," kata JPU.

Atas perbuatannya, Eka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com