Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Buleleng, Polisi Sita 86 Gram Sabu

Kompas.com - 11/08/2022, 19:38 WIB
Hasan,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Ketiga pelaku ditangkap dalam satu bulan terakhir.

Kapolres Buleleng AKBP Made Dhanuardana menyampaikan, polisi masih mengembangkan ketiga kasus narkoba ini. Made mengaku tengah mendalami asal barang haram milik para tersangka.

Baca juga: Rekonstruksi Perkelahian Maut di Buleleng Peragakan 13 Adegan, Tersangka Tebas Korban hingga Tewas

"Masih didalami distribusi, penyimpanan, dan kepemilikan barangnya. Datangnya bisa dari mana saja. Kemungkinan dari luar daerah, serta modus sampai di Buleleng masih kami selidiki," jelas Made di Mapolres Buleleng, Singaraja, Kamis (11/8/2022).

Polisi menyita total 86 gram narkoba jenis sabu sebagai barang bukti dari ketiga tersangka.

Pelaku pertama berinisial LAA (24), ditangkap di Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng, Selasa (5/7/2022) pukul 21.00 Wita.

Polisi menggeledah tersangka dan menemukan satu kotak rokok yang di dalamnya terdapat sabu seberat 83,72 gram.

Pelaku lainnya berinisial GPS yang ditangkap di Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Minggu (17/7/2022) pukul 20.30 Wita. Polisi menyita dua paket sabu dengan berat 0,06 gram dan 0,2 gram.

Selanjutnya, polisi menggeledah rumah GPS dan menemukan barang bukti satu buah alat hisap atau bong, pipet kaca, potongan pipet putih yang ujungnya sudah runcing.

Sedangkan pelaku berinisial WE (33), ditangkap di Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, Minggu (7/8/2022) pukul 17.30 Wita. Polisi menemukan dua botol bong di dapur kos tersangka.

Polisi juga menemukan satu paket sabu dengan berat 0,64 gram yang diselipkan di pintu kamar mandi.

Baca juga: Sudah Tak Ada Kasus PMK di Buleleng, Pemerintah Masih Batasi Mobilitas Ternak

Selain itu, polisi menyita dompet hitam berisi uang tunai sebesar Rp 1,5 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

"Ketiga tersangka sudah kami amankan dan kami sangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Denpasar
Wisatawan China Tewas saat 'Snorkeling' di Pantai Lovina Bali

Wisatawan China Tewas saat "Snorkeling" di Pantai Lovina Bali

Denpasar
Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Denpasar
Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Denpasar
Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Denpasar
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Denpasar
Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Denpasar
Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Denpasar
Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Denpasar
Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com