Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Korupsi Rp 1,7 Miliar, Petugas Kredit Bank di Badung Dituntut 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/11/2022, 17:43 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - NAWP, petugas kredit di salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN) di Badung, Bali, dituntut tujuh tahun enam bulan atas dugaan kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 1,7 miliar, Senin (28/11/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung, menilai perbuatan terdakwa terbukti Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Presiden Jokowi Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Badung

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo mengatakan, tuntutan terhadap terdakwa ini setelah melewati proses persidangan selama kurang lebih tiga bulan.

Selama itu, sebanyak 17 saksi telah diperiksa selama persidangan. Selain itu terdapat tiga saksi ahli, terdakwa, alat bukti surat, dan sejumlah petunjuk.

Berdasarkan fakta persidangan itu, JPU Putu Delia Ayusyara Divayani kemudian meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, yakni penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun) dan denda sebesar sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp Rp 1.761.178.577,00.

Dengan ketentuan jika tidak membayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Bamax, Senin.

Bamax menambahkan, JPU juga meminta supaya alat bukti yang disita dari terdakwa berupa uang tunai sebanyak Rp 12.686.000, dikembalikan ke bank BUMN tersebut dan dihitung sebagai uang pengganti kerugian negara.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya berniat mengajukan pembelaan tertulis (pledoi), yang akan dibacakan dalam sidang pada Kamis (8/12/2022).

Diketahui, NAWP yang menjabat sebagai petugas kredit pada bank BUMN tersebut, sejak 2015, telah melakukan penyimpangan dana KUR dengan modus kredit fiktif dan topengan.

Dia memalsukan dokumen baik KTP dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) terhadap 99 debitur dengan sisa baki debet per 31 Maret 2022 sebesar Rp 1.753.992.867.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Penjambret Spesialis Malam yang Sasar Korban Wanita di Badung

Sedangkan kredit topengan terhadap satu debitur kredit umum pedesaan (Kupedes) rakyat dengan sisa baki debet per-31 Maret 2022 sebesar Rp 7.185.710.

Perbuatannya tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.761.178.577, berdasarkan audit internal bank BUMN tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com