Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Cucu, Pensiunan PNS Berumur 70 Tahun di Buleleng Dipenjara

Kompas.com - 08/12/2022, 16:09 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Seorang pensiunan PNS berinsial IKS (70) asal Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, diduga mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 10 tahun.

Kini, IKS telah dijebloskan ke penjara usai kasusnya dilimpahkan Mapolres Buleleng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Ia ditahan di Rutan Mapolsek Sawan.

"Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan. Jaksa masih menyiapkan berkas dakwaan untuk segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan," ujar Kasi Intelijen Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, Kamis (8/12/2022) siang.

Baca juga: Bali Punya 238 Desa Wisata, Terbanyak di Buleleng

Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya menjelaskan, IKS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Agustus lalu. Namun, dalam proses penyidikan, polisi tak menahan tersangka.

"Pertimbangan tersangka tidak ditahan karena tersangka sudah tua dan menderita sakit-sakitan karena faktor usia," ujarnya.

Baca juga: Tidak Terpakai, 604 Blangko Ijazah SD di Buleleng Dimusnahkan

IKS disangka dengan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini berawal saat korban berkunjung ke rumah IKS yang merupakan kakeknya pada 9 Juni 2022 lalu. Saat itu, IKS diduga melecehkan korban.

"Akibatnya, korban merasakan sakit pada bagian vitalnya. Kejadian ini kemudian dilaporkan korban ke orangtuanya," ujar Sumarjaya.

Tak terima dengan perlakuan yang menimpa anaknya, orangtua korban lantas melaporkan IKS ke polisi. Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan IKS sebagai tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

"Kasus ini sudah selesai penyidikannya dan dilimpahkan ke kejaksaan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com