Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuci Uang Ratusan Miliar Milik Putri Raja Arab Saudi, Ibu dan Anak di Bali Divonis 19 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/01/2023, 13:50 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

GIANYAR, KOMPAS.com- Ibu dan anak bernama Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Heriyani divonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Princess Lolwah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud yang merupakan putri kerajaan Arab Saudi.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar Bali pada Kamis (19/1/2023).

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Gianyar, majelis hakim menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Baca juga: Narapidana Asal Belanda yang Ditemukan Tewas di Rutan Gianyar Diduga Gantung Diri

Dalam putusannya, majelis hakim menilai kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Terkait vonis dari pengadilan untuk masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 10 miliiar, apabila tidak dibayar maka diganti pidana 6 bulan kurungan," Kata Humas PN Gianyar Erwin Harlond Palyama saat dihubungi, Selasa (23/1/2022).

Baca juga: Viral Video Bapak-bapak di Gianyar Berkelahi di Jalan, Salah Satunya Ternyata Polisi

Erwin mengatakan, majelis hakim juga memutuskan untuk mengembalikan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) dan empat kendaraan mewah yang menjadi barang bukti kepada korban.

"Berkaitan dengan SHM dan barang-barang yang bernilai ekonomis diperoleh para terdakwa dari tindak pidana maka terhadap SHM dan barang-barang bernilai ekonomis tersebut dikembalikan ke pada saksi korban," kata Erwin.

Vonis tersebut sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar, yakni masing-masing terdakwa dijatuhi pidana 19 tahun penjara dan nilai besaran pidana denda yang sama.

Atas putusan itu, baik JPU maupun kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau melakukan upaya banding atas putusan hakim tersebut.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 23 Januari 2023

Dalam berkas dakwan JPU, kasus ini bermula pada saat Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud berniat melakukan investasi pembangunan vila di Bali pada tahun 2011.

Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud memberikan kepercayaan kepada kedua terdakwa lantaran merupakan rekan bisnis dalam proyek pembangunan real estate Indigo di Saudi Arabia.

Para terdakwa menawarkan tanah di Banjar Sala Desa Pejeng Kawan, Kabupaten Gianyar, Bali.

Kedua terdakwa bersama Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud mengecek lokasi. Vila diberi nama Vila Kama dan Amrita Tedja.

Baca juga: Mengenal Ngerebong, Tradisi di Bali: Pengertian, Waktu Pelaksaan, dan Prosesi

Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud mengirimkan uang secara bertahap pada tahun 2011-2018 senilai USD 36.606.547,84 juta atau Rp 437.914.024.394.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sehari, Ada 2 Pekerja Seks Online di Bali yang Tewas Dibunuh Pelanggan

Sehari, Ada 2 Pekerja Seks Online di Bali yang Tewas Dibunuh Pelanggan

Denpasar
ABK di Pelabuhan Benoa Bali Bunuh Pekerja Seks di Kamar Kos, Korban Dicekik Kabel Catok Rambut

ABK di Pelabuhan Benoa Bali Bunuh Pekerja Seks di Kamar Kos, Korban Dicekik Kabel Catok Rambut

Denpasar
Kebakaran Rumah Kos di Bali, 3 Orang Tewas

Kebakaran Rumah Kos di Bali, 3 Orang Tewas

Denpasar
Wisatawan Asal Medan yang Hilang Tenggelam di Pantai Legian Bali Ditemukan Tewas

Wisatawan Asal Medan yang Hilang Tenggelam di Pantai Legian Bali Ditemukan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Pemotor yang Berkendara Zig-zag karena Mabuk dan Tantang Polisi di Buleleng Dibebaskan

Pemotor yang Berkendara Zig-zag karena Mabuk dan Tantang Polisi di Buleleng Dibebaskan

Denpasar
Pekerja Seks Asal Bogor ke Bali untuk 'Open BO', Dibunuh Pelanggan, Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Pekerja Seks Asal Bogor ke Bali untuk "Open BO", Dibunuh Pelanggan, Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Denpasar
Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Denpasar
Wisatawan China Tewas saat 'Snorkeling' di Pantai Lovina Bali

Wisatawan China Tewas saat "Snorkeling" di Pantai Lovina Bali

Denpasar
Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Denpasar
Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Denpasar
Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Denpasar
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Denpasar
Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Denpasar
Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com