Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuci Uang Ratusan Miliar Milik Putri Raja Arab Saudi, Ibu dan Anak di Bali Divonis 19 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/01/2023, 13:50 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

GIANYAR, KOMPAS.com- Ibu dan anak bernama Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Heriyani divonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Princess Lolwah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud yang merupakan putri kerajaan Arab Saudi.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar Bali pada Kamis (19/1/2023).

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Gianyar, majelis hakim menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Baca juga: Narapidana Asal Belanda yang Ditemukan Tewas di Rutan Gianyar Diduga Gantung Diri

Dalam putusannya, majelis hakim menilai kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Terkait vonis dari pengadilan untuk masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 10 miliiar, apabila tidak dibayar maka diganti pidana 6 bulan kurungan," Kata Humas PN Gianyar Erwin Harlond Palyama saat dihubungi, Selasa (23/1/2022).

Baca juga: Viral Video Bapak-bapak di Gianyar Berkelahi di Jalan, Salah Satunya Ternyata Polisi

Erwin mengatakan, majelis hakim juga memutuskan untuk mengembalikan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) dan empat kendaraan mewah yang menjadi barang bukti kepada korban.

"Berkaitan dengan SHM dan barang-barang yang bernilai ekonomis diperoleh para terdakwa dari tindak pidana maka terhadap SHM dan barang-barang bernilai ekonomis tersebut dikembalikan ke pada saksi korban," kata Erwin.

Vonis tersebut sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar, yakni masing-masing terdakwa dijatuhi pidana 19 tahun penjara dan nilai besaran pidana denda yang sama.

Atas putusan itu, baik JPU maupun kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau melakukan upaya banding atas putusan hakim tersebut.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 23 Januari 2023

Dalam berkas dakwan JPU, kasus ini bermula pada saat Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud berniat melakukan investasi pembangunan vila di Bali pada tahun 2011.

Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud memberikan kepercayaan kepada kedua terdakwa lantaran merupakan rekan bisnis dalam proyek pembangunan real estate Indigo di Saudi Arabia.

Para terdakwa menawarkan tanah di Banjar Sala Desa Pejeng Kawan, Kabupaten Gianyar, Bali.

Kedua terdakwa bersama Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud mengecek lokasi. Vila diberi nama Vila Kama dan Amrita Tedja.

Baca juga: Mengenal Ngerebong, Tradisi di Bali: Pengertian, Waktu Pelaksaan, dan Prosesi

Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud mengirimkan uang secara bertahap pada tahun 2011-2018 senilai USD 36.606.547,84 juta atau Rp 437.914.024.394.

Halaman:


Terkini Lainnya

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Denpasar
4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com