Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuci Uang Ratusan Miliar Milik Putri Raja Arab Saudi, Ibu dan Anak di Bali Divonis 19 Tahun Penjara

Kompas.com, 24 Januari 2023, 13:50 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

GIANYAR, KOMPAS.com- Ibu dan anak bernama Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Heriyani divonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Princess Lolwah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud yang merupakan putri kerajaan Arab Saudi.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar Bali pada Kamis (19/1/2023).

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Gianyar, majelis hakim menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Baca juga: Narapidana Asal Belanda yang Ditemukan Tewas di Rutan Gianyar Diduga Gantung Diri

Dalam putusannya, majelis hakim menilai kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Terkait vonis dari pengadilan untuk masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 10 miliiar, apabila tidak dibayar maka diganti pidana 6 bulan kurungan," Kata Humas PN Gianyar Erwin Harlond Palyama saat dihubungi, Selasa (23/1/2022).

Baca juga: Viral Video Bapak-bapak di Gianyar Berkelahi di Jalan, Salah Satunya Ternyata Polisi

Erwin mengatakan, majelis hakim juga memutuskan untuk mengembalikan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) dan empat kendaraan mewah yang menjadi barang bukti kepada korban.

"Berkaitan dengan SHM dan barang-barang yang bernilai ekonomis diperoleh para terdakwa dari tindak pidana maka terhadap SHM dan barang-barang bernilai ekonomis tersebut dikembalikan ke pada saksi korban," kata Erwin.

Vonis tersebut sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar, yakni masing-masing terdakwa dijatuhi pidana 19 tahun penjara dan nilai besaran pidana denda yang sama.

Atas putusan itu, baik JPU maupun kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau melakukan upaya banding atas putusan hakim tersebut.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 23 Januari 2023

Dalam berkas dakwan JPU, kasus ini bermula pada saat Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud berniat melakukan investasi pembangunan vila di Bali pada tahun 2011.

Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud memberikan kepercayaan kepada kedua terdakwa lantaran merupakan rekan bisnis dalam proyek pembangunan real estate Indigo di Saudi Arabia.

Para terdakwa menawarkan tanah di Banjar Sala Desa Pejeng Kawan, Kabupaten Gianyar, Bali.

Kedua terdakwa bersama Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud mengecek lokasi. Vila diberi nama Vila Kama dan Amrita Tedja.

Baca juga: Mengenal Ngerebong, Tradisi di Bali: Pengertian, Waktu Pelaksaan, dan Prosesi

Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud mengirimkan uang secara bertahap pada tahun 2011-2018 senilai USD 36.606.547,84 juta atau Rp 437.914.024.394.

Halaman:


Terkini Lainnya
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau