Kedua terdakwa berjanji pembangunan vila tuntas pada tahun 2015 namun hingga tahun 2019 pembangunan tak kunjung selesai.
Karena itu, Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud melaporkan kedua terdakwa ke Polda Bali, hingga akhirnya kedua terdakwa menjalani sidang di PN Gianyar.
Berdasarkan putusan PN Gianyar Nomor 112/Pid.B/2020/PN Gin tanggal 15 Oktober 2020, para terdakwa kemudian jatuhi pidana masing-masing 4 tahun penjara tindak pidana pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Baca juga: Terjerat Utang dan Main Kripto, Motif WN Rusia Curi Motor di Gianyar
Masih dalam berkas dakwaan, para terdakwa ternyata memanfaatkan uang Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil penelusuran JPU, para membeli lebih dari 20 bidang tanah dengan luas sekitar 14.487 meter persegi di Malang, Jawa Timur dan Jakarta.
Para terdakwa membeli sekitar 28 kendaraan mewah mulai dari Jaguar, Range Rover hingga Pajero Sport dan berlian atau logam mulia sekitar Rp 18 miliar.
Berdasarkan perhitungan akuntan publik, Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud mengalami kerugian sebesar US$ 29.142.662,58 atau setara dengan Rp 348.437.018.364,- atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain sekitar itu.
Atas perbuatannya itu, kedua terdakwa kemudian dijerat dengan Pasal 4 Undang - Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.