Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuci Uang Ratusan Miliar Milik Putri Raja Arab Saudi, Ibu dan Anak di Bali Divonis 19 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/01/2023, 13:50 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

Kedua terdakwa berjanji pembangunan vila tuntas pada tahun 2015 namun hingga tahun 2019 pembangunan tak kunjung selesai.

Karena itu, Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud melaporkan kedua terdakwa ke Polda Bali, hingga akhirnya kedua terdakwa menjalani sidang di PN Gianyar.

Berdasarkan putusan PN Gianyar Nomor 112/Pid.B/2020/PN Gin tanggal 15 Oktober 2020, para terdakwa kemudian jatuhi pidana masing-masing 4 tahun penjara tindak pidana pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Baca juga: Terjerat Utang dan Main Kripto, Motif WN Rusia Curi Motor di Gianyar

Masih dalam berkas dakwaan, para terdakwa ternyata memanfaatkan uang Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud untuk kepentingan pribadi.

Dari hasil penelusuran JPU, para membeli lebih dari 20 bidang tanah dengan luas sekitar 14.487 meter persegi di Malang, Jawa Timur dan Jakarta.

Para terdakwa membeli sekitar 28 kendaraan mewah mulai dari Jaguar, Range Rover hingga Pajero Sport dan berlian atau logam mulia sekitar Rp 18 miliar.

Berdasarkan perhitungan akuntan publik, Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud mengalami kerugian sebesar US$ 29.142.662,58 atau setara dengan Rp 348.437.018.364,- atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain sekitar itu.

Atas perbuatannya itu, kedua terdakwa kemudian dijerat dengan Pasal 4 Undang - Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polda Bali Antisipasi SPBU 'Nakal' Jelang Mudik Lebaran 2024

Polda Bali Antisipasi SPBU "Nakal" Jelang Mudik Lebaran 2024

Denpasar
Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Denpasar
Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Denpasar
Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

Denpasar
Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Denpasar
WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

Denpasar
Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Denpasar
Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Denpasar
Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Denpasar
Kesal Kena Denda 'Overstay', WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Kesal Kena Denda "Overstay", WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Denpasar
Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com