Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Ukraina di Bali Gunakan Visa Investor untuk Jadi Tukang Pijat, Berujung Dideportasi

Kompas.com - 17/04/2023, 20:21 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Seorang warga negara Ukraina berinisial VB (29) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai karena kedapatan menjadi tukang pijat sesama turis asing di Bali.

Padahal, dia datang ke Bali bertujuan untuk berinvestasi dengan mengantongi visa penanam modal asing.

"Jadi kliennya dari berbagai negara, ada pun tempatnya berpindah sesuai kliennya. Dia sebenarnya izin tinggal untuk investasi tapi malah melakukan kegiatan spa atau pijat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Sugito, dalam konferensi pers pada Senin (17/4/2023).

Baca juga: Viral, Foto Baliho Berbahasa Rusia Berisi Ancaman Deportasi bagi WNA di Bali, Kemenkumham: Kasihan kalau Tak Diingatkan

Sugito mengatakan, penangkapan terhadap WNA ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya akun media sosial instagram milik WNA yang mempromosikan buka jasa pijat.

Benar saja, akun dengan nama illegaly_go_to_massage terdapat unggahan foto dan video yang menampilkan VB sedang melakukan aktivitas pijat terhadap sejumlah WNA.

Setelah didapati bahan yang cukup, tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai langsung menindak WNA tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, VB selaku pemegang visa penanam modal asing datang ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali, pada 4 Februari 2023.

Setelah tiba di Bali, dia malah memanfaatkan visa investor itu untuk berkerja sebagai tukang pijat sembari mencari peluang untuk membuka usaha Spa.

Hanya saja, Sugito enggan membeberkan tarif yang dipatok WNA tersebut kepada setiap kliennya.

"Dari Februari-April dia sudah dua bulan, tapi tidak jelas investasinya, malah melakukan kegiatan ilegal," kata dia.

Baca juga: Dalam 3 Bulan, Kemenkumham Bali Deportasi 76 WNA, 20 di Antaranya WN Rusia

Sugito mengatakan, VB dikenakan tindakan deportasi dan penangkalan karena melanggar Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut berbunyi, "Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang Daftar ke PDI-P untuk Pilkada Buleleng, Ada Ketua DPRD hingga Mantan Wabup

8 Orang Daftar ke PDI-P untuk Pilkada Buleleng, Ada Ketua DPRD hingga Mantan Wabup

Denpasar
Curhat Putu Satria ke Pacar, Sering Dipukul Senior di STIP dan Ulu Hati Diincar

Curhat Putu Satria ke Pacar, Sering Dipukul Senior di STIP dan Ulu Hati Diincar

Denpasar
Adik Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior Akan Terima Beasiswa dari Kemenhub

Adik Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior Akan Terima Beasiswa dari Kemenhub

Denpasar
Warga Bali Bakar Spanduk Foto Senior STIP yang Jadi Tersangka Saat Upacara Ngaben Korban

Warga Bali Bakar Spanduk Foto Senior STIP yang Jadi Tersangka Saat Upacara Ngaben Korban

Denpasar
Jenazah 3 Orang Sekeluarga Korban Kebakaran di Bali Dimakamkan

Jenazah 3 Orang Sekeluarga Korban Kebakaran di Bali Dimakamkan

Denpasar
Jasad Bayi Ditemukan di Bak Mobil Pikap di Bali, Ada Sepucuk Surat Wasiat

Jasad Bayi Ditemukan di Bak Mobil Pikap di Bali, Ada Sepucuk Surat Wasiat

Denpasar
Menangis di Hadapan Menhub, Ibu Taruna STIP: Saya Yakin Penganiaya Anak Saya Lebih dari 1

Menangis di Hadapan Menhub, Ibu Taruna STIP: Saya Yakin Penganiaya Anak Saya Lebih dari 1

Denpasar
Keluarga Senior STIP Belum Sampaikan Belasungkawa, Rusmini: Anak Saya Manusia, Lho Bukan Binatang

Keluarga Senior STIP Belum Sampaikan Belasungkawa, Rusmini: Anak Saya Manusia, Lho Bukan Binatang

Denpasar
4 Kebijakan Baru Menhub di STIP Buntut Senioritas Berujung Tewasnya Taruna Tingkat I

4 Kebijakan Baru Menhub di STIP Buntut Senioritas Berujung Tewasnya Taruna Tingkat I

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior

Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Menhub Hilangkan Atribut Kepangkatan Imbas Senioritas Berujung Maut di STIP

Menhub Hilangkan Atribut Kepangkatan Imbas Senioritas Berujung Maut di STIP

Denpasar
Jual Makanan Olahan Daging Anjing, Pedagang di Buleleng Divonis Hukuman Percobaan

Jual Makanan Olahan Daging Anjing, Pedagang di Buleleng Divonis Hukuman Percobaan

Denpasar
Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior, Direktur STIP Jakarta Dibebastugaskan

Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior, Direktur STIP Jakarta Dibebastugaskan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com