DENPASAR, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh seorang mantan narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, berinisial MW (36).
Dari pengungkapan itu, BNN berhasil menelusuri TPPU dari hasil penjualan narkoba jenis sabu yang dikendalikan MW selama berada di dalam Lapas Kerobokan. Tak tanggung-tanggung, aset yang dimiliki MW dari hasil TPPU tersebut mencapai Rp 15 miliar.
"Kalau kita lihat dari jumlah Rp 15 miliar yang sudah dibuat seakan-akan legitimate berarti ada berapa kilogram metamfetamin atau narkotika (sabu) ini yang sudah beredar. Ini hitungannya selalu kita lihat begitu. TPPU hasil kejahatan narkotika ini dilakukan oleh MW ketika masih mendekam di Lapas Kerobokan," kata Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose kepada wartawan di Denpasar pada Jumat (5/5/2023).
Baca juga: Hindari Tabrakan, Perempuan Pengendara Motor di Bali Tewas Tergilas Truk
Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali ini menuturkan, MW mengembangkan jaringan dan mengatur peredaran narkotika dari dalam penjara sejak tahun 2016 hingga 2020.
MW ditangkap Polda Bali terkait kasus narkotika pada 2016. Atas kasus itu, MW divonis 6 tahun penjara. Dia dinyatakan bebas pada 2020.
Sementara, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pengembangan yang dilakukan BNN setelah tertangkap seorang pengedar berinisial IGABK alias AT di halaman parkir Lapas Kerobokan pada 12 Februari 2018.
Baca juga: Perempuan Pengendara Motor di Bali Tewas Ditabrak Mobil Tak Dikenal
Setelah ditelusuri, IGABK ternyata terlibat dalam jaringan seorang narapidana di Lapas Kerobokan berinisial IM alias K yang merupakan kaki tangan MW.
Lebih lanjut, petugas BNN juga menemukan keterkaitan bisnis narkotika yang dilakoni MW dengan seorang tersangka berinisial JC alias FC yang ditangkap di Depok, Jawa Barat, pada 16 Februari 2022.
Dari hasil penyelidikan oleh Direktorat TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN, diketahui dalam periode 2016 hingga 2020, MW menerima uang hasil jual beli narkotika dari IGABK, IM, dan JC.