Rinciannya, dari IGABK sebesar Rp 9,870 miliar, IM sebesar Rp 948,3 juta, dan JC sebesar Rp 2 miliar. MW melakukan transaksi ini dengan modus menggunakan nomor rekening atas nama orang lain selama berada di Lapas Kerobokan.
Hingga akhirnya, MW ditangkap di sebuah Ruko miliknya yang berada di Kawasan Pemogan, Denpasar, Bali, pada Senin (3/4/2023).
"Pendekatan follow the money penyidik berusaha menemukan yang atau harta benda kekayaan lain yang dapat dijadikan sebagai alat bukti kejahatan dan sudah melalui analisis transaksi keuangan. Dan dapat diduga uang tersebut berasal dari kejahatan narkotika," kata Golose.
Adapun aset yang disita dari TPPU ini, yakni sebidang tanah dan bangunan 3 ruko tiga lantai dengan luas tanah 500 meter persegi di kawasan Glogor Carik No 108 Desa Pemogan, Kota Denpasar, senilai Rp 10 miliar, dan sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal 2 lantai seluas 155 meter persegi di Kawasan Desa Pamecutan Kaja, Kota Denpasar, senilai Rp 3 miliar.
Kemudian, mobil Honda Accord Tahun 2020 warna hitam mutiara dengan nomor polisi DK-108-MN senilai Rp 745.500.000, dan mobil Honda CRV 1.5 Tahun 2021 warna hitam mutiara DK-108-NV senilai Rp 558 juta.
Berikutnya, sepeda motor Kawazaki ZX250R Tahun 2021 warna merah DK-3939-MW senilai Rp 223.550.000, sepeda motor Yamaha 2 DP-R A/T Tahun 2018 warna hitam DK-4337-AAR senilai Rp 20 juta dan dua unit sepeda Bromton total senilai Rp 80 juta. Ada pula perhiasan emas yang ditaksir seharga Rp 443.480.000.
Atas perbuatannya, MW dijerat dengan Pasal 3, 4, 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 Miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.