BULELENG, KOMPAS.com - Seorang kakek di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial KB (72) diduga mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun saat bermain. Saat ini, kakek tersebut telah ditangkap dan ditahan polisi.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan, pencabulan terhadap anak itu terjadi pada Senin (3/7/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.
"Awalnya korban bermain di sekitar rumah pelaku. Rumah tempat tinggal korban berdekatan dengan rumah pelaku dan korban sering bermain di rumah pelaku," ujarnya, Sabtu (22/7/2023).
Baca juga: Pelajar di Buleleng Cabuli Pacar hingga Hamil dan Paksa Korban Gugurkan Kandungan
Pelaku memperhatikan korban yang bermain di sekitar rumahnya dan merasa tertarik dengan korban. Ia lalu mendekati korban dan merangkul korban.
Pelaku kemudian melecehkan korban.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Buleleng sejak tanggal 9 Juli 2023," imbuhnya.
Baca juga: Tak Terima Diputuskan, Pemuda di Buleleng Sebar Video Telanjang Pacar
"Terhadap pelaku, kami sangkakan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum 15 tahun," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.