Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bendahara Desa di Buleleng Korupsi Rp 255 Juta untuk Bayar Utang Pinjol

Kompas.com - 29/09/2023, 16:12 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Polisi menangkap mantan Bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, berinisial MEG (37) karena diduga mengorupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp 255 juta.

MEG mengaku uang yang ia korupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol. Ia mengaku memiliki utang di sekitar 30 sampai 50 aplikasi pinjol dengan nominal Rp 3 juta di masing-masing aplikasi.

"Untuk bayar kredit (utang) di pinjol. Jumlah aplikasi 30 sampai 50. Pinjaman Rp 2 juta yang cair Rp 1,2 juta. Bayarnya Rp 3 juta. Kalau telat per minggu kena denda Rp 700.000," ujarnya saat diwawancara awak media di Mapolres Buleleng, Jumat (29/9/2023).

Baca juga: Tersesat di Hutan Saat Cari Daun Kelapa, Perempuan di Buleleng Ditemukan Lemas

Ia mengaku merasa takut karena terus diteror untuk segera membayar utang pinjol.

"Diteror terus. Takut saya," kata dia.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan, dari hasil penyelidikan, MEG diduga telah melakukan korupsi terhadap dana APBDes Temukus sejak bulan Februari 2021 sampai Oktober 2021.

Baca juga: 6 Hektar Hutan di Buleleng Terbakar, Petugas Tak Bisa Padamkan Terkendala Medan

Adapun MEG telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.

"Tersangka merupakan bendahara desa. Dari penghitungan Inspektorat Daerah Buleleng, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 255.183.950," ungkapnya.

Modus tersangka melakukan korupsi dengan membuat surat permintaan pembayaran (SPP) palsu. Tersangka juga memalsukan tanda tangan kepala desa untuk mencairkan SPP.

"Atas dasar SPP tersebut tersangka mengambil dana kas desa dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk pembayaran pinjol," jelasnya.

Ia menambahkan, tersangka juga membuat rekening koran palsu yang kemudian digunakan sebagai dasar pelaporan realisasi pelaksanaan APBDes Semester Pertama Tahun 2021.

Tujuannya agar kondisi kas yang sebenarnya tidak diketahui oleh kepala desa.

Picha menyampaikan, berkas perkara kasus korupsi ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Kemudian berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Penyidik akan melakukan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Buleleng dalam waktu dekat," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com