Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Buleleng Musnahkan 1,9 Kg Sabu Kemasan Teh Hijau yang Disita dari WN AS

Kompas.com - 09/11/2023, 18:58 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali, memusnahkan sabu seberat 1,9 kilogram yang dikemas dalam kemasan teh hijau pada Kamis (9/11/2023) sore di Kantor Kejari Buleleng, Provinsi Bali.

Kepala Kejari Buleleng, Rizal Syah Nyaman menyampaikan, sabu tersebut merupakan barang bukti yang diamankan dari terpidana warga negara (WN) Amerika Serikat bernama David Bertrand Powers.

"Barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga kami musnahkan sesuai putusan pengadilan," ujarnya.

Baca juga: Perkosa Anak SD secara Bergiliran, 4 Pelajar Sekolah Menengah di Buleleng Jadi Tersangka

Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 117/Pid.Sus/2023/PN.Sgr tanggal 4 Juli 2023 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng No. Print-454/N.1.11/Enz.3/07/2023 tanggal 17 Juli 2023, memutuskan merampas dan memusnahkan barang bukti itu.

Ia menyebutkan, peredaran narkoba jenis ini tergolong baru lantaran dikemas sedemikian rupa sehingga mirip dengan serbuk teh.

"Ini merupakan modus baru. Teh ini intinya untuk menambah kekuatan seperti sabu. Jadi dikemas dalam teh, tapi di dalamnya ada unsur apetamin. Unsur itu ada di sabu. Kami baru kali ini menemukan," jelas Rizal.

Baca juga: Harga Cabai Rawit di Buleleng Naik Jadi Rp 75.000 Per Kilogram

Selain itu, Kejari Buleleng juga memusnahkan 5.602 saset obat kuat.

Barang bukti obat kuat tersebut dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 55/Pid.Sus/2023/PN Sgr, tanggal 4 September 2023 jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Nomor Print-616/N.1.11/Eku.3/09/2023 tanggal 13 September 2023.

Dalam amar putusan tersebut memutuskan merampas barang bukti yang didapatkan dari terpidana Fahmi sebanyak 25 jenis obat kuat baik itu saset, kapsul, tablet, maupun kotak.

Obat-obatan itu merupakan barang bukti pidana pelanggaran Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Obat kuat ini namanya macam-macam, yang memang tidak ada surat izin edar dari BPOM dan kedaluwarsa. Itu menyangkut dengan UU Kesehatan," imbuhnya.

Pemusnahan barang bukti ini adalah yang ketiga kalinya dilakukan Kejari Buleleng pada tahun 2023. Barang bukti ini merupakan kumpulan 23 perkara dari bulan Juli-Oktober 2023.

Selain narkoba, ada juga barang bukti dari perkara penganiayaan, perlindungan anak, konservasi, dan pidana lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com