KOMPAS.com - Polisi menggagalkan penyelundupan 19 ekor penyu hijau di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, Minggu (19/11/2023) dinihari.
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, pengungkapan penyelundupan satwa dilindungi ini setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai pengiriman penyu hijau.
Baca juga: Cerita Warga Pangandaran Saat Evakuasi Penyu Hijau Seberat 80 Kg yang Terdampar
Pada Sabtu (18/11/2023) sekitar pukul 23.45 Wita, polisi mengamankan sebuah mobil pikap Grandmax warna putih DK 1169 XX di jalan raya Baluk, Jembrana, Bali.
"Mobil tersebut mengangkut 19 ekor penyu hijau, satwa dilindungi, dalam kondisi hidup dan ditutup menggunakan terpal warna hijau," ujarnya, Minggu (19/11), dalam keterangannya di Jembrana.
Polisi juga mengamankan Roslan Bai Dawi, asal Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Dia adalah sopir pengangkut satwa tersebut.
Baca juga: Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 11 Ekor Penyu Hijau ke Bali
"Selanjutnya, sopir dan kendaraan tersebut kami amankan di Polres Jembrana," kata dia.
Sebanyak 19 ekor penyu hijau itu kemudian diserahkan pada Kurma Asih Sea Turtle Conservation Center Desa Perancak, Jembrana untuk diobservasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.