DENPASAR, KOMPAS.com- Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mendorong pelaku usaha mengajukan insentif fiskal merespons kenaikan pajak hiburan sebesar 40 sampai 75 persen.
Hal ini disampaikan oleh Mahendra saat sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Bali Spa & Wellness Association (BSWA) mengajukan keberatan kenaikan pajak hiburan 40-75 persen di Kantor Gubernur Bali, Senin (15/1/2024).
Baca juga: Pak Jokowi, Segera Keluarkan Perppu untuk Tak Berlakukan Pajak Hiburan 40-75 Persen
Menurutnya, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal untuk mendukung kebijakan kemudahan investasi.
Hal ini tertuang dalam Pasal 101 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Judicial review jalan, pengajuan insentif fiskal ini juga perlu ditempuh. Nanti saya akan mendorong pemerintah kabupaten/kota yang memiliki kewenangan untuk itu,” katanya.
Baca juga: Cara Kemenparekraf Atasi Dampak Kenaikan Pajak Industri Hiburan
Di tempat yang sama, Ketua BPD PHRI Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati berharap pemerintah mencoret spa atau mandi uap masuk dalam kategori hiburan dalam UU HKPD.
Menurutnya, spa atau yang berkembang di Bali memiliki kekhasan dan diakui World Trade Organization (WTO) sebagai usaha di bidang kesehatan.
Dalam pengembangannya, spa atau mandi uap membawa misi penggalian dan pengembangan potensi lokal seperti boreh bali.
Boreh Bali atau lulur Bali merupakan ramuan rempah-rempah alami yang dikenal masyarakat Bali berkhasiat melancarkan peredaran darah, menghangatkan dan mengeluarkan racun dalam tubuh.
“Dengan memanfaatkan potensi dan kearifan lokal, Spa kita sangat disukai oleh wisatawan,” imbuhnya.
Selain itu, saat ini ada 185 anggota dengan 12.000 terapis yang menjadi bagian dari BSWA. Mereka berisiko terdampak atas kenaikan pajak hiburan ini. Sedangkan, potensi bisnis spa Bali ini terlihat dari ada sekitar 337 terapis Bali bekerja di Polandia.
“Itu menandakan bahwa usaha ini menyerap banyak tenaga kerja dan mendongkrak PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) Bali,” katanya.
Baca juga: Asosiasi Spa Tolak Pajak Hiburan 40 Persen, Bisa Mematikan Usaha
Seperti diketahui, besaran pajak hiburan ini tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tarif pajak ini mulai berlaku per 1 Januari 2024.
Dalam Pasal 58 ayat 2 disebutkan, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.