KOMPAS.com - Pengendara motor di Denpasar, Bali, dianiaya oleh sopir mobil pick up lantaran masalah rokok, pada Kamis (18/1/2024) pukul 22.00 Wita.
Pengendara motor berinisial GH (39) yang kelilipan abu rokok kemudian menegur LUJ (41), sopir mobil pick up yang merokok saat berkendara di sekitar pintu masuk Masjid Muhamad, Denpasar, Bali.
Setelah ditegur karena merokok sambil berkendara, LUJ merasa kesal dan menganiaya GH menggunakan senjata tajam berupa pisau.
"Motif pelaku, pada saat korban mengejar dan menegur (karena pelaku merokok sambil berkendara), pelaku tidak terima karena spionnya dipukul-pukul oleh korban," kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo, Sabtu (20/1/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Baca juga: Dideportasi, WN Rusia yang Ngaku Interpol dan Peras WN Uzbekistan di Bali
Wisnu menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika GH mengendarai sepeda motor dari kediamannya di wilayah Denpasar menuju Kuta, Badung, Bali.
Saat melintas di Jalan Gunung Soputan menuju Jalan Imam Bonjol, korban tiba-tiba merasa matanya perih yang ternyata terkena abu rokok.
Korban pun mengejar dan menegur pelaku. Alih-alih minta maaf, pelaku justru turun dari mobilnya dan memarahi korban sehingga terjadi perkelahian.
Dua rekan pelaku di mobil pick up sempat melerai perkelahian tersebut. Namun, pelaku mengambil dan mengayunkan pisau ke arah wajah dan tubuh korban.
Baca juga: Identitas Mayat Wanita di Perairan TNBB Bali Terungkap, Penyebab Kematian Masih Misterius
"Pelaku menganiaya dengan cara menyayat korban menggunakan pisau cutter sebanyak satu kali pada bagian muka pelipis kiri, melakukan pemukulan tangan kosong mengenai bagian bibir kiri sehingga mengeluarkan darah," ujar Wisnu.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka robek di lengan kiri, bibir bawah sebelah kiri, luka lecet pada pelipis kiri, dada, dan perut bagian atas sebelah kanan.
Korban pun langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, sedangkan pelaku segera melarikan diri.
Korban kemudian melaporkan penganiayaan yang menimpanya ke kepolisian. Pelaku pun berhasil ditangkap pada hari yang sama, pada sekitar pukul 03.30 Wita.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Kelilipan Abu Rokok, Pengendara Motor Malah Dianiaya Pengemudi Pikap saat Menegur: Tak Terima"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.