DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang kakek, berinisial MAM (69), berkewarganegaraan Amerika Serikat dideportasi usai kedapatan menjadi pengemis di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengatakan MAM tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada 27 September 2023. Dia mengantongi visa on arrival (VoA) yang berlaku hingga 26 Oktober 2023.
Baca juga: Turis Asal Turkiye Diberondong 5 Peluru di Bali, Pelaku Diduga 3 WNA
Kemudian, turis lanjut usia (lansia) ini ditangkap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar karena kedapatan mengemis di Jalan Raya Sanggingan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, pada 16 November 2023
Setelah diperiksa, MAM dianggap melanggar Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
"MAM diduga meresahkan masyarakat dengan meminta-minta ditempat umum," kata dia dalam keterangan tertulis pada Sabtu (27/1/2024).
Petugas Satpol PP kemudian menyerahkan warga negara asing (WNA) itu kepada pihak Imigrasi Denpasar untuk diproses lebih lanjut.
Selanjutnya, MAM didetensi (penahanan) di Rudenim Denpasar sembari menunggu proses pendeportasian.
Setelah 69 hari ditahan, akhirnya pihak Konsulat Amerika Serikat bersedia membiayai tiket kepulangannya dengan skema pinjaman.
MAM dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Seattle Tacoma International Airport-Amerika Serikat, pada 26 Januari 2024.
"WNA yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.
Baca juga: WNA Romania di Ternate Masuk DPT Pemilu 2024
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto tindakan pendeportasian terhadap WNA tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Ia mengimbau seluruh wisatawan mancanegara yang datang ke Bali agar selalu menaati hukum, norma dan nilai budaya masyarakat Bali.
"Jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.