DENPASAR, KOMPAS.com - TK (61), seorang kakek berkewarganegaraan Jepang dideportasi usai menjalani hukuman pidana 5 tahun penjara atas kasus pencabulan anak di Bali.
Dalam catatan Imigrasi, TK mencabuli lima anak di sebuah sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Denpasar, Bali, pada Januari hingga April 2019.
Atas kasus tersebut, turis lanjut usai itu divonis penjara selama 5 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baca juga: 12 Petani di Bali Tersambar Petir Saat Berteduh, 1 Orang Tewas
Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU tentang Perlindungan Anak.
"Setelah menjalani pokok pidana, TK lepas dari Lapas Kerobokan pada 2 Januari 2024," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, dalam keterangan tertulis pada Senin (29/1/2024).
Baca juga: WNA Pukul Kasat Reskrim Saat Ditangkap Terkait Penganiayaan Satpam Vila di Bali
Duwita mengatakan, TK kemudian diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk ditindak pendeportasian.
Setelah didetensi (penahanan) selama 21 hari di Rudenim Denpasar, TK akhirnya bisa dideportasi usai keluarganya bersedia menanggung biaya kepulangannya ke Jepang.
Turis lanjut usia (lansia) ini dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kabupaten Badung, Bali, dengan tujuan akhir Nagoya, Jepang, pada 25 Januari 2024.
"TK yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, sesuai Pasal 102 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.