Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA Pukul Kasat Reskrim Saat Ditangkap Terkait Penganiayaan Satpam Vila di Bali

Kompas.com, 28 Januari 2024, 07:07 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Warga negara (WN) Amerika Serikat berinisial MZA (28) ditangkap polisi.

Pria tersebut diringkus karena menghajar satpam vila berinisial DNW (45) di Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Rabu (24/1/2024).

Penangkapan MZA pada Kamis (25/1/2024), diwarnai dengan pemukulan pelaku terhadap Kepala Satuan Reserse (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Gianyar AKP M Gananta.

Saat itu, Gananta turut turun ke lapangan untuk membekuk MZA. Penangkapan berlangsung di sebuah hotel di wilayah Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.

Baca juga: WN Amerika Serikat Hajar Manajer Vila di Bali, Diduga gara-gara Sepeda Motor

WNA aniaya satpam vila di Bali


Terkait kasus yang menjerat MZA, bermula saat pelaku dan korban adu mulut perihal sepeda motor milik vila yang disewa dua rekan MZA.

Pada Rabu (24/1/2024), pelaku bersama kekasihnya mengemasi barang-barang miliknya karena ingin keluar dari penginapan tersebut.

MZA juga mengemasi barang-barang milik dua temannya. Kepada karyawan vila, MZA mengaku kedua kawannnya mengalami kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Klungkung.

Menurut MZA, kedua temannya sedang dirawat di rumah sakit di Kuta, Badung, Bali. Karena kecelakaan itu, sepeda motor yang disewa dua temannya dibawa ke kantor polisi setempat.

"Korban berusaha meminta lokasi tempat sepeda motornya mengalami kecelakaan, dan untuk sementara meminta jaminan barang-barang dua orang penyewa kendaraan untuk tidak dibawa terlebih dahulu," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Kamis.

Baca juga: WN Amerika Serikat yang Aniaya Sekuriti Vila di Bali Melawan Saat Ditangkap

Akan tetapi, pelaku ngotot untuk membawa barang milik temannya. Dia beralasan kedua kawannya kemungkinan akan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas itu.

Perdebatan pun muncul antara pelaku dan korban. Hingga kemudian pelaku menonjok pipi kiri korban hingga mengakibatkan memar.

Usai menganiaya, pelaku dan kekasihnya kabur.

Sementara itu, polisi sudah mengecek keberadaan dua teman pelaku yang disebut dirawat di sebuah rumah sakit karena mengalami kecelakaan.

Berdasarkan keterangan dokter, dua WNA tersebut hanya mengalami luka ringan dan dianjurkan rawat jalan.

Baca juga: Misteri Penembakan WN Turkiye di Bali, 5 Peluru Menerjang Korban

Halaman:


Terkini Lainnya
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau